Limapuluh KotaSumatera Barat

Ini Strategi Bupati Safaruddin Wujudkan Visi dan Misi Lima Puluh Kota

87
Bupati Lima Puluh kota, Safaruddin
Bupati Lima Puluh kota, Safaruddin (kedua dari kiri). (f/ist)

Adapun perkembangan pembukaan dan pemanfaatan lahan perikanan kita saat ini, adalah :

  1. Kolam yg kita miliki saat ini seluas 1.527,89 Ha dan Lahan kolam yang sudah termanfaatkan seluas 1.140,20 Ha (74, 62 %)
  2. Potensi perairan umum yang kita miliki seluas 3.789,25 Ha, dan yang sudahtermanfaatkan seluas 947,3 Ha (25 %)
  3. Potensi sawah yang kita miliki seluas 387.74 Ha, dan yang sudah termanfaatkan seluas 3Ha atau (0.77 %) Untuk produksi benih sampai tahun ke dua sebanyak 6.304.366 Ekor perbulan atau 31,52 % dari target 20 juta ekor perbulan di tahun 2026. Produksi benih ini dihasilkan dari Balai Benih Ikan (BBI) yang dimiliki pemda dan Unit Pembenihan Rakyat (UPR) yang berada di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dengan pelaksanaan program kerja dan menerapkan strategi di atas, target produksi 20 juta ekor yg dihasilkan daerah ini akan tercapai sebelum tahun 2026.

ADVERTISEMENT
  1. Menuntut Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk melakukan identifikasi akurat terkait lahan petani penerima pupuk subsidi.
  2. Menuntut Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk menanggulangi kekurangan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani.

Pupuk Subsidi

Permasalahan pupuk subsidi pada tahun 2022 terjadi karena perubahan kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan Permentan No. 10 Tahun 2022 Petani penerima alokasi pupuk bersubsidi adalah (1) petani yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah dan bawang putih) perkebunan (tebu rakyat, kopi dan kakao) dengan luas lahan maksimal 2 Ha. (2) Tergabung dalam kelompok tani (3) Terdaftar dalam simluhtan.

Penetapan alokasi pupuk terdiri dari alokasi pupuk bersubsidi tingkat pusat ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pertanian untuk alokasi per provinsi, alokasi pupuk bersubsidi tingkat provinsi ditetapkan oleh Gubernur untuk alokasi kabupaten/kota dan alokasi pupuk bersubsidi tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota untuk alokasi per kecamatan.

Lebih Kecilnya realisasi di tahun 2022 ZA, SP-36, dan Organik karena keluarnya perubahan kebijakan pupuk bersubsidi pada Juli 2022 yang awalnya dari 70 komoditi menjadi 9 komoditi yaitu tanaman Pangan (Padi, jagung, kedelai) Hortikultura (Cabe, Bawang merah dan bawang putih) Perkebunan (Tebu rakyat, kopi dan kakao) sedangan jenis pupuk yang bersubsidi hanya dibatasi oleh 2 jenis pupuk saja yaitu Urea dan NPK.

Pada Tahun 2023 Penyaluran Pupuk Bersubsidi diinput melalui aplikasi e-alokasi yang alokasi pupuk langsung per NIK Petani agar lebih tepat sasaran yang sebelumnya pengentrian kebutuhan pupuk ke aplikasi e-RDKK yang pengentriannya berdasarkan kebutuhan petani sedangkan di system e-alokasi, alokasi yang sudah dibagi dientri per NIK petani dan menjadi hak petani yang ada dalam system tersebut untuk menebus pupuk tersebut sehingga pupuk bersubsidi yang sudah dientri tepat sasaran pada NIK penerima yang sudah terentri di system. 

Berdasarkan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 521.3/317/BUP-LK/XI/2022 Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi dan Harga HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2023 Urea 12.191 Ton (96% dari kebutuhan masyarakat), NPK 6.250 Ton dan NPK Formula Khusus untuk Tanaman Kakao 994 Ton. 

Di Kecamatan Pangkalan Koto Baru mendapatkan alokasi urea 87 ton dan NPK 64 ton karena kawasan tanaman pangan seperti padi dan jagung hanya Nagari Koto Alam, Nagari Pangkalan dan Nagari Gunung Malintang, sedangkan nagari lainnya sebagian besar merupakan Kawasan Tanaman Perkebunan diluar 3 komoditi yang dapat pupuk bersubsidi seperti tebu rakyat, kopi dan kakao. Hal ini menyebabkan adanya nagari yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi karena komoditi yang dijadikan usaha tani bukanlah merupakan komoditi yang termasuk dalam komoditi pada Permentan No 10 Tahun 2022..

Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian pasal 15 tentang penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perdagangan yang mengatur penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian. 

Exit mobile version