AdvKota BukittinggiParlemenSumatera Barat

Pemko Bukittinggi Hantarkan Ranperda Penanaman Modal serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ke DPRD

666
Pemko Bukittinggi Hantarkan Ranperda Penanaman Modal serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ke DPRD
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi serahkan Ranperda Penanaman Modal serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ke DPRD, Beny Yusrial. (f/humas)

Wawako menambahkan rancangan Perda penananam modal yang disusun secara holistik dan integratif diharapkan yang dapat menciptakan iklim investasi di daerah yang lebih kondusif. Sehingga Kota Bukittinggi mampu bersaing dalam menarik investasi bagi pembangunan ekonomi daerah untuk kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi.

Untuk ranperda Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA), Wawako menjelaskan, perempuan dan anak mempunyai kedudukan yang sama dengan manusia lainnya yang perlu mendapatkan jaminan perlindungan dan kesejahteraan, hal ini juga sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan pemerintah negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

ADVERTISEMENT

Salah satu tujuan pemerintah negara Indonesia tersebut yaitu memberikan perlindungan dan kesejahteraan termasuk perempuan dan anak, yang kemudian diuraikan dalam batang tubuh pasal 28a sampai dengan 28j. Jaminan perlindungan dan kesejahteraan dilakukan dengan pemenuhan hak asasi manusia termasuk perempuan dan anak yang perlu didukung oleh kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan norma-norma dasar dalam UUD 1945 dalam bentuk regulasi.

Pemerintah Kota Bukittinggi telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di kota Bukittinggin, Perda tersebut telah dilaksanakan dengan optimal dan Komprehensif oleh pemerintah daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Namun karena terdapatnya beberapa perkembangan regulasi sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap perda Nomor 4 Tahun 2015 dimaksud.

Perwujudan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, kesetaraan gender, non diskriminasi dan kepentingan terbaik perempuan.

Rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi.

Pada rancangan peraturan daerah ini dirumuskan dalam 12 BAB dan 115 Pasal yang meliputi pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perempuan dan anak, peningkatan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, peningkatan kualitas keluarga, pelembagaan pengarusutamaan gender, pelembagaan pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, penyediaan layanan perempuan dan anak, penguatan dan pengembangan kelembagaan, data gender dan anak, forum koordinasi perlindungan anak, forum anak daerah, partisipasi masyarakat, komisi perlindungan anak daerah, pembinaan, pengawasan dan pendanaan.

“Tujuan Penyusunan Perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini untuk Meningkatkan kesetaraan gender dalam pembangunan, meningkatkan kualitas perlindungan hak perempuan. Meningkatkan kualitad perlindungan khusus terhadap anak. Dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan perempuan yang berkemampuan dalam kerangka kesejahteraan gender dan melindungi perempuan dan anak dari segala tindakan kekerasan dan diskriminasi,” pungkasnya.

(adv)

#pariwaradprdkotabukittinggi

Exit mobile version