AdvKota BukittinggiParlemenSumatera Barat

Pemko Bukittinggi Hantarkan Ranperda Penanaman Modal serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ke DPRD

248
Pemko Bukittinggi Hantarkan Ranperda Penanaman Modal Serta Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Ke Dprd
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi serahkan Ranperda Penanaman Modal serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ke DPRD, Beny Yusrial. (f/humas)

Mjnews.id – Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi hantarkan Ranperda Penanaman Modal serta Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ke DPRD, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Selasa 21 November 2023.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, penanaman modal atau investasi merupakan pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi setiap usaha penanaman modal harus diarahkan untuk kesejahteraan rakyat dan dapat meningkatkan kualitas masyarakat. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan penanaman modal berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan atau dekonsentrasi.

Bukittinggi merupakan kota wisata wisata yang didukung dengan keindahan alamnya menjadi peluang besar bagi para penanam modal atau investor dalam melakukan penanaman modal.

“Banyak potensi yang dapat dimanfaatkan atau dikembangkan oleh penanam modal di Kota Bukittinggi dan peluang ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi agar penanam modal percaya dan yakin menjadikan Kota Bukittinggi sebagai objek/sasaran investasi. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kepastian hukum bagi penanam modal dalam melaksanakan aktifitas penanaman modal. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud pada rapat paripurna hari ini,” jelasnya.

Rapat Paripurna Dprd Kota Bukittinggi.

Terkait ranperda perlindungan perempuan dan anak, Beny menyampaikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perlindungan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak merupakan salah satu uruan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

“Oleh karena itu dalam rangka mengatasi permasalahan kekerasan perempuan dan anak di Kota Bukittinggi harus dilakukan secara bersama antara setiap anggota masyarakat secara individual maupun kolektif dengan pemerintah daerah dan masyarakat demi kepentingan bersama. Dalam rangka menyikapi dan menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi berinisiatif mengajukan Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang akan dihantarkan dalam rapat paripurna ini,” ungkapnya.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, kebijakan penanaman modal daerah harus menjadi bagian dari bentuk penyelenggaraan perekonomian daerah dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, karena dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, membangunan pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian dearah yang berdaya saing.

Rapat Paripurna Dprd Kota Bukittinggi.

Kebijakan penanaman modal merupakan kebijakan yang penting dan strategis bagi pembangunan ekonomi daerah, tetapi tetap harus mempertimbangkan kepentingan daerah.

Salah satu kelemahan yang jamak dimiliki daerah dalam penyelenggaran penanaman modal adalah masalah tata kelola investasi daerah, yang tercermin dalam lemahnya peran kebijakan dan pelayanan usaha yang pemerintah daerah sediakan guna memfasilitasi bekerjanya perekonomian daerah yang lebih optimal dan produktif.

Selain harus mengevaluasi Produk hukum daerah yang dinilai tidak tumpang tindih (dan sebaliknya lebih bersahabat dengan iklim investasi yang berkearifan lokal), tetapi juga bagaimana menyediakan instrumen pelaksanaan peraturan perundangan-undangan atau aturan teknis, baik dari aspek kelembagaan, perızınan penanaman modal, dan regulasi prosedur teknis pelaksanaanya lainnya.

“Raperda Penanaman modal daerah yang dihantarkan pada hari ini terdiri dari 12 BAB dan 112 pasal dengan pokok-pokok materi yang cukup komprehensif, dengan ruang lingkup, pengembangan iklim Penanaman Modal, promosi Penanaman Modal, pelayanan Penanaman Modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal, pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal, data dan sistem informasi Penanaman Modal serta artisipasi masyarakat, dan pendanaan,” jelasnya.

Exit mobile version