Sumatera Barat

Pengurus Masjid dan Musala Ramai-Ramai Ajukan Proposal Dana Hibah dan Pokir ke Biro Kesra Setdaprov Sumbar

262
×

Pengurus Masjid dan Musala Ramai-Ramai Ajukan Proposal Dana Hibah dan Pokir ke Biro Kesra Setdaprov Sumbar

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Kesra Setdaprov Sumbar, H. Al Amin
Kepala Biro Kesra Setdaprov Sumbar, H. Al Amin. (f/obral)

Mjnews.id – Ruangan kerja khusus Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Sumbar dipenuhi para pengurus masjid dan musala yang datang dari daerah kabupaten dan kota. Hal ini berlangsung hampir setiap hari, sejak pertengahan November sampai awal Desember 2023.

Sampai Senin 4 Desember 2023, masih terlihat begitu ramai masyarakat yang datang silih-berganti, dan kebanyakan dari kaum lelaki yang telah berusia tua seperti mengantri menunggu peluang supaya dapat giliran berjumpa dengan Kepala Biro Kesra Setdaprov Sumatera Barat (Sumbar), H. Al Amin. Ada apa sebenarnya?

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Beberapa ruangan staf Biro Kesra di lantai 2 dan lantai 1 juga ada tamu masyarakat berkopiah, setelan pakaian religi batik, dan celana berbahan dasar. Mereka terlihat menjepit berkas-berkas kertas persyaratan di tangannya.

Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, H. Al Amin menyebut, hampir setiap hari dari pertengahan November hingga awal Desember 2023 ini, para pengurus masjid dan musala se-Sumbar mengajukan proposal dana hibah dari Pemprov serta dana hibah pokok-pokok pikiran rakyat (Pokir) dari wakil rakyat di DPRD Provinsi Sumbar.

“Para pengurus masjid dan musala ini datang dari berbagai daerah, menginginkan dana hibah murni dari Pemprov dan dana hibah pokir untuk fisik masjid sebesar Rp50 juta, dan untuk fisik musala Rp20 juta”, ulas Al Amin.

Para pengurus masjid dan musala membawa dan melengkapi sekira 9 persyaratan untuk mendapatkan 2 jenis dana hibah dengan petunjuk sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar.

Dana hibah bukanlah terus menerus, melainkan sifatnya urgensi saja.

“Pengurus masjid dan musala diberi ruang waktu pengurusan untuk memperoleh dana hibah ini hingga 20 Desember 2023”, pungkasnya.

(Obral)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT