BeritaLimapuluh KotaSumatera Barat

Wagub Sumbar: Harus Ada Standar Harga Gambir yang Jelas!

185
Audy Joinaldy Berkunjung Ke Pt. Sumatra Resources International Di Jorong Banjar Ranah, Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota
Wagub Sumbar, Audy Joinaldy berkunjung ke PT. Sumatra Resources International di Jorong Banjar Ranah, Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (15/1/2024).

Mjnews.id – Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan tata niaga gambir. Langkah ini diambil untuk mengatasi beberapa isu, termasuk standarisasi kualitas dan harga gambir.

Menurut Wagub Sumbar Audy, gambir tidak lagi menjadi produk unggulan tetapi akan diubah menjadi produk spesifik. Pemprov Sumbar berusaha menciptakan aturan yang jelas dalam perdagangan gambir, khususnya terkait dengan standar kualitas dan harga gambir. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan.

Audy Joinaldy menyampaikan pendekatan ini saat berkunjung ke PT. Sumatra Resources International di Jorong Banjar Ranah, Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (15/1/2024).

Selain membahas aturan tata niaga gambir, kunjungan tersebut juga merupakan tanggapan terhadap aduan masyarakat terkait pembelian daun gambir oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut.

Pemerintah Provinsi berharap aturan baru akan menciptakan simbiosis mutualisme antara petani dan industri serta memberikan kepastian kepada petani dalam rantai niaga gambir. Audy Joinaldy mengungkapkan bahwa pasar gambir saat ini merupakan pasar tunggal, dengan India sebagai satu-satunya negara tujuan. Oleh karena itu, perlu pendalaman lebih lanjut sebelum Pergub diterbitkan, dengan keterlibatan Dinas Pertanian dan Perdagangan.

Dalam pernyataannya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Barat, Novrial, menekankan bahwa Pemprov Sumbar saat ini mengakomodir masukan dari berbagai pihak terkait tata niaga gambir. Hal ini termasuk industri gambir yang menyatakan kesediaan untuk memiliki kebun sendiri dan mendukung standarisasi produk gambir Sumbar.

Novrial juga menyampaikan bahwa aturan tata niaga gambir belum tersedia saat ini, meskipun sudah ada Perda Tata Niaga Produk Unggulan. Standarisasi kualitas dan harga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada petani dan mengurangi tekanan harga pada tingkat petani.

PT Sumatra Resources International, yang saat ini mampu menyerap 20 ton daun gambir setiap harinya, menyambut baik rekomendasi Pemprov Sumbar. Industri tersebut menyatakan kesiapan untuk mematuhi standar dan menginginkan penyederhanaan rantai tata niaga gambir yang selama ini panjang. Dorongan ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah pengangguran di Sumatera Barat.

Exit mobile version