HukumKota PayakumbuhSumatera Barat

Dasril Angkat Bicara Soal Kisruh Persoalan Tanah Yayasan Al-Iffat Payakumbuh

1426
Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dasril
Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dasril. (f/ist)

Mjnews.id – Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dasril, angkat bicara terkait kisruh persoalan tanah Yayasan Al-Iffat dengan Adzkia yang bertempat di Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Kepada wartawan, Dasril mengatakan, terkait permasalahan lahan atau tanah antara pihak yang berselisih, silahkan diselesaikan dengan baik melalui jalur hukum karena jalur mediasi sepertinya tidak tuntas dan layanan pembelajaran harus tetap dapat memenuhi hak-hak anak didik,” kata Dasril melalui pesan singkat whatsappnya, Kamis 1 Februari 2024.

Dikatakan Dasril bahwa proses penyelesaian perkara kepemilikan tanah jangan mengganggu layanan pendidikan terhadap siswa dan kedua belah pihak sesama pengelola yayasan pendidikan tentu mengetahui dan paham benar bagaimana mengelola layanan pendidikan yang berkualitas.

“Walau ada sengketa kepemilikan lahan dan ia meminta agar kedua belah pihak mengikuti proses hukum sampai selesai dan jangan sampai mengorbankan hak anak didik dan guru dalam proses penyelesaian itu,” ujar Dasril.

Sebelumnya diberitakan bahwa Sukria Novela, SH. MH, kuasa hukum Yayasan Al-Iffat mengatakan, sebelum Akta Hibah terjadi, Bapak Muhardanus menghubungi Klien Kami dan membujuk Klien Kami untuk memindahkan tanah jalan (yang sebelumnya berada dalam bagian Sertifikat Induk klien kami) agar sekaligus dipindahkan kepada Yayasan Adzkia Sumatera Barat melalui cara Hibah atas nama Terlapor atau Bapak Muhardanus. Alasan bohongnya pada waktu itu, jika tanah Jalan tersebut tidak dimasukkan ke dalam Sertifikat yang mau dihibahkan tersebut, maka IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tidak bisa keluar.

Sementara klien kami lupa pada waktu itu ternyata IMB tersebut telah diurus atas nama Klien kami sendiri (bukti terlampir), namun karena klien kami memang benar-benar berniat beramal maka permintaan Terlapor/Bapak Muhardanus diikuti oleh klien kami.

Ternyata alasan-alasan Bapak Muhardanus tersebut adalah bohong dan alasan ingin menguasai tanah Klien Kami yang bagian lainnya. Hal tersebut baru disadari oleh klien kami pada tahun 2021 melalui somasi yang berisi ancaman, yakni melalui Surat No: 71-04/B/018/YASB/2021 tanggal 28 September 2021 dan Surat No: 71-07/B/027/YASB/2021 tanggal 1 November 2021, yang pada intinya berisikan Klien Kami dilarang untuk membangun tanahnya bagian yang tidak dihibahkan (tanah tersebut sertivikat hak milik dengan izin bangunan yang sudah disetujui pemerintah).

Alasannya, karena dinilai menghambat sekolahnya. Jika tidak dihentikan pembangunannya, maka jalan masuk ke Sekolah Yayasan Al-Iffat milik Klien Kami akan ditutup, karena jalan tersebut sudah menjadi milik pribadi Bapak Muhardanus,” ujarnya lagi.

Sukria juga menyampaikan, ironisnya ada ancaman yang dimuat dalam Surat somasi dari Bapak Muhardanus tersebut ternyata benar-benar dilakukannya yakni dengan cara melakukan penumpukan batu, pasir di tengah jalan masuk ke sekolah TPA, TK, SDIT, BLK Komunitas Yayasan Al Iffat Payakumbuh milik kilen kami.

“Pertama, kira-kira tanggal 2 Juli 2022. Kemudian Bapak Muhardanus melanjutkan tindakannya memagar jalan tersebut dengan memasang pagar kontruksi pondasi batu air permanen serta menanam besi di tengah jalan sehingga menghalangi mobilitas keluar masuk anak-anak didik maupun staf pengajar Sekolah TPA, TK dan SDIT BLK Komunitas di dan Yayasan Al-Iffat Payakumbuh milik Klien Kami,” kata Sukria.

(Yud)

Exit mobile version