Padang Panjang

Tingkatkan Pelayanan, Disdukcapil Padang Panjang Gelar Public Hearing Standar Pelayanan

103
×

Tingkatkan Pelayanan, Disdukcapil Padang Panjang Gelar Public Hearing Standar Pelayanan

Sebarkan artikel ini
Maini
Kadis Dukcapil Kota Padang Panjang, Dra. Maini. (f/kominfo)

Padang Panjang, MJNews.id – Dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan gratis, Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menyelenggarakan Public Hearing Penyusunan Standar Pelayanan.
Jika tidak ada aral melintang, bakal digelar di Lantai 3 Kantor Balaikota Silaing Bawah, Padang Panjang Barat, kota Padang Panjang, Kamis 2 Juni 2022 siang.
Bila tidak ada agenda lain, kegiatan Public Hearing ini dibuka secara langsung oleh Walikota Padang Panjang, Fadly Amran, Dt. Paduko Malano. Turut dihadiri oleh kepala OPD, jajaran disdukcapil, para Camat, Lurah, serta instansi terkait lainnya sebagai stakeholders Disdukcapil dalam memberikan semua jenis layanan dokumen administrasi kependudukan yang ada di Disdukcapil.
Hal tersebut, dikatakan Kadis Dukcapil Dra. Maini, menjawab MJNews.id di ruang kerjanya, Selasa, 31/5/2022.
Dalam Hearing Publik, kita akan memaparkan Standar Pelayanan (SP) yang sudah ada selama ini. Adapun, jenis layanan tersebut antara lain Penerbitan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (e-KTP), Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian, dan sebagainya. 
Menurutnya, dengan menggandeng stakeholder yang ada, nantinya diharapkan akan ada konstribusi masukan dan saran untuk penyempurnaan Standar Pelayanan (SP) yang telah disusun Disdukcapil, meskipun secara prinsip, persyaratan-persyaratan dalam pelayanan yang harus dipenuhi oleh masyarakat selaku pemohon sudah bersifat baku sesuai dengan aturan yang ada. 
“Secara prinsip, kita tidak bisa menambah atau mengurangi persyaratan, tetapi masyarakat bisa memberikan masukan terkait kendala-kendala apa saja yang dihadapi selama ini dalam mengakses layanan Disdukcapil untuk penyempurnaan ke depannya agar semakin baik dan berkualitas,”ungkapnya Sang Kadis. 
Lebih lanjut, pihaknya menerangkan bahwa, setelah SP ini ditetapkan, maka hal ini akan menjadi pedoman atau dasar baik oleh masyarakat selaku pemohon layanan maupun jajaran Disdukcapil sebagai pemberi layanan.
“Misalnya, dalam hal mengurus KTP, syaratnya apa saja, waktunya berapa lama, bagaimana mekanismenya seperti apa itu sudah diatur di dalam Standar Pelayanan tersebut, sehingga tidak menyimpang dari dasar yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Untuk itu, melalui Hearing Publik ini, kami selaku institusi diberi wewenang dalam pengurusaan adiministrasi kependudukan masyarakat. Meminta, sumbang saran dari apa yang sudah kita lakukan selama ini. Secara prinsip, kita sudah bekerja secara aturan. Namun, kesempurnaan itu, tentu harus ada penilaian yang fair dari masyarakat. Terkait, standar pelayanan yang ada di Capil selama ini. 
“Meski kita sudah melahirkan beragam inovasi, yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses segala macam bentuk layanan yang ada di Capil,” tukuk Maini.
Dengan digelarnya Hearing Publik, tentang standar pelayanan. Di sini, akan kita dapatkan masukan dan sumbang dari masyarakat terkait, sejauh mana sistim pelayanan di Capil menurut persi masyarakat yang menilai secara fair.
“Intinya, selama ini kita sudah bekerja secara aturan dan perundang undangan yang ada. Jika ada, kekelirun dan terlambatnya pelayanan selama ini. Semua, dikarenakan teknis. Jaringan internet yang alami gangguan, listrik tiba-tiba mati. Kendala semacam ini, menjadi dinamika sendiri di Dukcapil. Untuk, kendala lain masih bisa kita hadapi,” pungkas Kadis yang cukup saulah ini.
(Son)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT