pemkab muba
Padang Pariaman

Pemkab Padang Pariaman Dapat Rapor Kuning dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021

294
×

Pemkab Padang Pariaman Dapat Rapor Kuning dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021

Sebarkan artikel ini
Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021
Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur terima hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021. (ikp)

Parit Malintang, Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman menerima Tim Kunjungan Koordinasi Ombudsman RI Perwakilan Sumbar sekaligus Penyerahan Hasil Kepatuhan Tahun 2021 yang diterima langsung oleh Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur di Ruang Rapat Sekda Kantor Bupati, Selasa 8 Februari 2022.
Dalam penilaian tahun 2021, Kabupaten Padang Pariaman mendapat Rapor Kuning atau satu tingkat di bawah yang terbaik yakninya Rapor hijau dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dalam kepatuhan Standar Pelayanan Publik.
Hasil penilaian tersebut di serahkan langsung oleh Yefri Herliani, M.Sos, M.Si selaku kepala perwakilan Ombudsman RI wilayah Sumatera barat yang dihadiri hampir seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam arahannya, Bupati meminta kepada seluruh kepala OPD untuk menerapkan SPP (Standar Pelayanan Publik) di masing-masing perangkat daerah.
Ia juga meminta kepada seluruh kepala OPD agar dapat meningkatkan SPP agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Tim Ombudsman terutama kepada ibu Yefri Herliani atas kunjungan koordinasi yang dilakukan di kabupaten Padang Pariaman. Untuk itu, kita harus selalu mengutamakan pelayanan publik, kepuasan masyarakat adalah yang utama untuk dapat merasakan keberadaan pemerintah, saya meminta kepada seluruh kepala OPD selalu memerhatikan SPP di instansi masing-masing agar selalu berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dalam penilaian tersebut terdapat dua Instansi yang mendapat nilai hijau pada penilaian tahun 2021 di kabupaten Padang Pariaman, yakninya Disdukcapil dan DPMPTSP Kabupaten Padang Pariaman.
“Untuk OPD yang memiliki nilai dibawah zona hijau harus cepat melakukan evaluasi dalam melaksanakan SPP,” tutup Bupati.
(ikp/sul)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *