Pasaman Barat

Peserta Workshop Penguatan Media Hanya 26 Orang, Kebijakan BNNK Pasbar Mengundang Tanya

139
Kantor BNNK Pasbar
Kantor BNNK Pasbar. (f/ist)

PASBAR, Mjnews.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, tidak mengakomodir seluruh awak media dalam pelaksanaan Workshop dengan tema “Penguatan kapasitas kepada insan media untuk mendukung kota Ancaman Narkoba”, di Hotel Guci Pasaman Barat, Kamis (10/11/2022) besok.

Hal tersebut mengundang pertanyaan dari sebagian awak media di Kabupaten Pasaman Barat, kebijakan apa yang telah dilakukan kepala BNNK Pasbar dalam hal menentukan awak media yang diundang.

Buyung Rony salah seorang wartawan di Pasbar yang tidak diundang pada acara tersebut, ketika konfirmasi, menyayangkan kebijakan kepala BNNK Pasbar tersebut.

“Iya, kita sangat menyangkan tidak semua kita yang diundang dalam acara tersebut, terkait dengan dana misalnya kan bisa dinegosiasikan kepada seluruh awak media. Intinya jangan terkesan pilih kasih, sehingga terjadi kecemburuan di kalangan awak media,” katanya.

Ditambahkan Roni bahwa secara kewenangan tentu itu adalah haknya pihak BNNK Pasbar, namun sangat disayangkan jika alasan yang dikedepankan adalah soal anggaran, karena menurutnya, apabila pihak BNNK menganggap media adalah mitra, alasan itu tidak seharusnya disampaikan. 

“Secara pribadi saya tidak ada cemburu ketika nama saya tidak masuk, toh selama ini saya tidak ikut juga memuat beritanya, wajar saja itu sebagai reward diberikan oleh BNNK kepada rekan-rekan yang masuk dalam daftar,” ujar wartawan Media Cetak Mingguan di Padang ini.

Sementara itu, Kepala BNNK Pasbar, Irwan Effenry, ketika dikonfirmasi media ini menyatakan, mohon maaf sesuai dengan SBM dan disetujui Pusat, anggaran untuk peserta hanya bisa itu. Bukan menyampingkan yang lain, namun itulah yang dapat kami lakukan. Terima kasih,” katanya melalui pesan Whatsapp.

Dalam draf undangan BNNK tersebut tertera hanya 26 orang awak media, dari hampir 100 orang awak media yang bertugas di Kabupaten Pasaman Barat.

(Tim)

Exit mobile version