banner pemkab muba
Pasaman BaratHukumSumatera Barat

Verzet PT BPP Menang, Keltan Bukit Intan Sikabau Diminta Patuhi Putusan Majelis Hakim

338
×

Verzet PT BPP Menang, Keltan Bukit Intan Sikabau Diminta Patuhi Putusan Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum PT BPP, H Amiruddin, SH MH, didampingi Legal Head PT Bakrie Sumatera Plantations, Aditya Perkasa, SH, berikan keternagan dengan telah dimenangkannya perkara verzet atas Keltan Bukit Intan Sikabau
Kuasa Hukum PT BPP, H Amiruddin, SH MH, didampingi Legal Head PT Bakrie Sumatera Plantations, Aditya Perkasa, SH, berikan keternagan dengan telah dimenangkannya perkara verzet atas Keltan Bukit Intan Sikabau. (f/widra hayadi)

“Untuk itu kami mengimbau kepada pihak terlawan agar segera menjalankan putusan pengadilan tersebut karena sebagai badan hukum perseroan terbatas yang berdiri berdasarkan hukum yang berlaku, PT BPP senantiasa juga tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Sementara itu, Legal Head PT Bakrie Sumatera Plantations selaku perwakilan perusahaan Bakrie Group, menegaskan secara prinsip kemitraan selama ini dengan masyarakat, PT BPP telah menjalankan kesepakatan melalui program kemitraan membangun kebun plasma masyarakat.

Disinggung tentang materi perkara Verzet yang diajukan pihaknya, ia mengatakan langkah tersebut wajib dilakukan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya atas objek sengketa tanah secara legal formil dan bukti materiil agar tercapai kebenaran hakiki atas alas hak guna usaha yang dimiliki PT BPP.

Tak hanya itu, jelasnya, pihak PT BPP juga mempunyai hak untuk melindungi tanam tumbuh atas tanaman budidaya kelapa sawit milik kliennya itu beserta hasil panen berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan asset perusahaan dan tidak terbantahkan haknya adalah milik PT BPP.

“Berdasarkan hal tersebut maka kami wajib bertindak tegas dan terukur dalam menghadapi aktifitas yang diduga berpotensi dapat menimbulkan kerugian serta membahayakan kegiatan operasional perusahaan pada lahan yang menjadi objek sengketa,” sebutnya.

Ia menegaskan, pihak PT BPP telah melaporkan potensi yang terjadi itu ke pihak yang berwajib, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya meskipun sudah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti.

“Kami mendapat informasi bahwa pihak berwajib masih menunggu incraht-nya perkara perdata ini, namun menurut hemat kami sikap tersebut tidak lah memiliki dasar yang kuat untuk menunda proses pidana yang sejatinya harus diuji di lembaga peradilan,” ulasnya.

Manager Humas dan Legal PT BPP, Bobby Endey, menambahkan dengan telah terbitnya keputusan majelis hakim PN Pasbar atas sengketa lahan tersebut, maka pihaknya meminta masyarakat agar mematuhi dan segera mengembalikan lahan dimaksud ke pihak perusahaan.

“Selama ini kami selalu menghindari cara-cara represif dan lebih mengedepankan dialog, kami harap iktikad baik kami juga bisa diikuti dengan sikap yang sama oleh kelompok masyarakat,” pintanya.

Bobby mengatakan, tetap akan membuka jalur komunikasi dengan pihak kelompok tani Bukit Intan Sikabau dan akan berupaya memberikan penyelesaian yang tentunya harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku.

“PT BPP tidak pernah memandang persoalan ini dalam bentuk kalah atau menang, kami akan membuka diri untuk berkomunikasi sepanjang ada bentuk iktikad baik yang sama dari pihak masyarakat,” tutupnya.

(wid)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600