Pasaman BaratHukumSumatera Barat

Verzet PT BPP Menang, Keltan Bukit Intan Sikabau Diminta Patuhi Putusan Majelis Hakim

319
×

Verzet PT BPP Menang, Keltan Bukit Intan Sikabau Diminta Patuhi Putusan Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Pt Bpp, H Amiruddin, Sh Mh, Didampingi Legal Head Pt Bakrie Sumatera Plantations, Aditya Perkasa, Sh, Berikan Keternagan Dengan Telah Dimenangkannya Perkara Verzet Atas Keltan Bukit Intan Sikabau
Kuasa Hukum PT BPP, H Amiruddin, SH MH, didampingi Legal Head PT Bakrie Sumatera Plantations, Aditya Perkasa, SH, berikan keternagan dengan telah dimenangkannya perkara verzet atas Keltan Bukit Intan Sikabau. (f/widra hayadi)

Mjnews.id – PT Bakrie Pasaman Plantations (BPP) memenangkan gugatan perlawanan atau Verzet atas kepemilikan Kebun Plasma seluas 300 hektare di Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, pada Senin 04 September 2023.

Kuasa Hukum PT BPP, DR H Amiruddin, SH MH, didampingi Legal Head PT Bakrie Sumatera Plantations, Aditya Perkasa, SH, mengatakan dengan telah dimenangkannya perkara tersebut maka otomatis telah membatalkan verstek penggugat Zulhiddin dkk atau pengurus dari Keltan Bukit Intan Sikabau.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Berdasarkan keputusan majelis hakim pada hari ini Senin 04 September 2023, para penggugat diputus secara sah dan meyakinkan telah bersalah atas perbuatannya menguasai lahan yang menurut mereka diklaim sebagai hak plasma mereka,” ungkap Amiruddin, di hadapan wartawan.

Menurutnya, berdasarkan pertimbangan dan hal-hal yang menguatkan baik berupa perjanjian, status Hak Guna Usaha (HGU) dan lampiran bukti lainnya telah meyakinkan majelis hakim bahwa pihak PT BPP selaku pelawan telah dianggap memiliki iktikad baik dalam penyelesaian perkara tersebut.

Sebaliknya, lanjut Amiruddin, pihak terlawan atau penggugat dianggap sudah melakukan tindakan melawan hukum dan dianggap telah merugikan pihak PT BPP yang dalam perhitungan sementara pihaknya mencapai Rp 20 miliar hingga hari ini.

“Atas nilai kerugian tersebut, pihak Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau dikenakan denda sebesar Rp 1 juta jika belum mengembalikan lahan tersebut secara utuh terhitung sejak diputuskan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya gugatan dari Zulhiddin dkk yang merupakan pengurus dari Keltan Bukit Intan Sikabau atas kepemilikan Kebun Plasma seluas 300 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) Unit I Sungai Aur, Pasaman Barat.

Gugatan tersebut sempat dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat secara Verstek, karena ketidakhadiran pihak PT BPP yang kala itu menganggap gugatan yang dilayangkan tidak lah tepat secara administrasi seperti pencantuman nama perusahaan yang tidak sesuai dengan akta pendirian perusahaan.

Hingga Kuasa Hukum PT BPP mendaftarkan berkas perkara Verzet tersebut pada 06 Februari 2023 dan sudah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk dicatatkan sebagai materi persidangan lanjutan dalam perkara yang sudah bergulir sejak 2022, sebelum diputus majelis hakim secara verstek pada 25 Januari 2023 lalu.

Terkait upaya lanjut yang akan ditempuh pihaknya, Amiruddin menjelaskan sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata bahwa atas putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih ada tahapan pada tingkat berikutnya sesuai sistem peradilan di Negara Republik Indonesia.

Dikatakan, adapun alasan kliennya mengajukan nota perlawanan tersebut adalah sebagai upaya hukum yang menjadi hak dan kewajiban perusahaan untuk melindungi amanat pemberian alas hak oleh Negara Republik Indonesia atas lahan dengan nomor SHGU No.24/Nagari Sungai Aua dan SHGU No.25/ Nagari Parit yang masih berlaku dan belum pernah dibatalkan hingga saat ini.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT