ParlemenSumatera Utara

Diduga Rampas Tanah Adat, Senator Penrad Siagian Minta Pemerintah Audit PT TPL

15
×

Diduga Rampas Tanah Adat, Senator Penrad Siagian Minta Pemerintah Audit PT TPL

Sebarkan artikel ini
Anggota DPD RI, Penrad Siagian
Anggota DPD RI, Penrad Siagian. (f/dpd)

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 20 Desember 2024, Senator Penrad menegaskan pentingnya pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Jhontoni Tarihoran yang turut hadir dalam pertemuan itu menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan Senator asal Sumut tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kami sangat berterima kasih karena Pak Pendeta berkenan singgah di tempat ini. Kami juga menghargai komitmen Bapak untuk mendukung adanya Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Dukungan ini sangat berarti, terutama di tengah intimidasi dan kriminalisasi yang kami alami,” ujar Jontoni seperti mengutip keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 31 Desember 2024.

Menanggapi situasi tersebut, Senator Penrad menyatakan bahwa perjuangan untuk masyarakat adat adalah panggilan jiwa.

“Saya berharap dan akan terus mendorong Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat dapat segera dibahas dan disahkan pada 2025. Dengan adanya undang-undang ini, masyarakat adat akan memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak mereka, termasuk hak atas tanah ulayat, sumber daya alam dan lain-lain,” ungkapnya.

Ia juga berjanji untuk mendorong lembaga terkait agar pengelolaan lahan oleh masyarakat adat tetap dapat dilakukan sambil mencari solusi jangka panjang.

“Kita harus berjuang bersama. Tidak bisa hanya mengandalkan satu atau dua kelompok saja. Perjuangan ini membutuhkan gerakan kolektif,” tegas Penrad.

Sementara, Ketua Umum Lamtoras, Mangitua Ambarita, turut membagikan pengalaman pahit yang dialami komunitas adatnya.

“Sejak 2003, intimidasi dan kriminalisasi terus kami alami. Banyak dari kami ditangkap dengan alasan menduduki tanah tanpa izin, padahal itu adalah tanah leluhur kami. Bahkan, pada Juli 2024 lalu, seorang anggota kami ditangkap pukul 03.00 dini hari, diborgol, ditendang, dan disetrum oleh polisi berpakaian preman tanpa menunjukkan identitas,” ungkapnya.

Mangitua menegaskan bahwa komunitas adat tetap akan berjuang untuk mempertahankan tanah leluhur mereka meskipun dihadapkan pada tekanan yang besar.

Ia berharap kehadiran Senator Penrad dapat membawa perubahan nyata, terutama dalam mendorong pengesahan undang-undang yang melindungi masyarakat hukum adat.

(rel/dpd)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT