pemkab muba
BeritaKPULimapuluh Kota

KPU Limapuluh Kota Sebut Syarat Usung Calon Bupati dan Wakil Bupati Hanya Butuh 18.181 Suara

768
×

KPU Limapuluh Kota Sebut Syarat Usung Calon Bupati dan Wakil Bupati Hanya Butuh 18.181 Suara

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Okto Rizaldi didampingi komisioner lainnya
Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Okto Rizaldi didampingi komisioner lainnya. (f/ist)

Mjnews.id – Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Okto Rizaldi didampingi komisioner lainnya menyampaikan jumlah suara sah partai politik sebagai syarat untuk dapat mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota adalah 18.181 suara.

Jumlah ini dihitung sebanyak 8,5 persen dari jumlah suara sah pada pemilihan umum DPRD Limapuluh Kota 2024 lalu. Dimana, jumlah suara sah adalah 213.888 suara.

ADVERTISEMENT

“Persyaratan yang kami sampaikan ini berdasarkan putusan MK dan telah kami tindak lanjuti dalam bentuk Peraturan KPU Limapuluh Kota,” ujar Okto Rizaldi saat konferensi pers di Kantor KPU Limapuluh Kota, di Tanjung Pati Kecamatan Harau, Sabtu 24 Agustus 2025.

Disampaikan Okto Rizaldi, sesuai tahapan yang ditetapkan KPU, untuk pencalonan Bupati/Wakil Bupati Limapuluh Kota, jadwalnya tidak ada perubahan. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran bakal calon dilakukan Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.

“Untuk hari Selasa dan Rabu dilaksanakan pukul 08.00 hingga 17.00, khusus hari kamis dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59. Untuk pendaftaran, kami menerima calon langsung di kantor KPU,” ujarnya.

Okto menambahkan di Kabupaten Limapuluh Kota ada sebanyak 292.105 data pemilih tetap (DPT).

Tampak hadir juga dalam konfrensi Pers tersebut,kimisioner KPU Limapuluh Kota lainnya seperti Rozi Wan Anggota KPU, Syafrizal Anggota KPU, Zumaira Anggota KPU, Wendri Ahmad Wahyudi Anggota KPU dan Sekretaris KPU, Indrawarman serta pegawai KPU lainnya.

(Rel/Yud)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT