Mjnews.id – Syaiful Efendi dan Zulhamdi Nova Chandra resmi dilantik sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi periode 2024-2029, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Selasa, 17 September 2024.
Ketua DPRD Bukittinggi sementara Syaiful Efendi menyampaikan Sejak pelantikan anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 pada tanggal 7 Agustus 2024 yang lalu, maka secara resmi menyandang amanah masyarakat Kota Bukittinggi.
Sesuai dengan ketentuan dan usulan dari Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra, kepada Syaiful Efendi, LC., M.A dan Beny Yusrial, S.Ip diberikan tugas sebagai ketua dan wakil ketua DPRD sementara.
Tugas yang diemban yaitu memimpin rapat, memfasilitasi pembetukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tatib dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Secara rinci ketua dan wakil ketua sementara telah melaksanakan tuas tersebut dengan menghasilkan pertama menghasilkan pembentukan fraksi-fraksi DPRD Bukittinggi
“Diawali dengan menyurati DPD/DPC masing-masing partai, kemudian susunan fraksi – fraksi yang telah disampaikan oleh masing- masing partai dibacakan dalam rapat paripurna internal DPRD, sudah dibentuk 6 Fraksi DPRD Kota Bukittinggi Tahun 2024-2029 diantaranya, Fraksi partai PKS, Fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi partai PPP-PAN,” jelas Syaiful.
Selanjutnya memfasilitasi penyusunan tata tertib DPRD dalam rangka pemenuhan dan kebutuhan dari DPRD melalui fraksi dan alat kelengkapannya, maka peraturan DPRD tentang tata tertib tersebut perlu dilakukan perubahan/pembaharuan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dari anggota DPRD melalui Tim Penyusun Tatib DPRD, maka secara marathon dilakukan penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Draft Peraturan DPRD tersebut telah selesai dibahas pada tanggal 11 September 2024 dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Syaiful Efendi juga melaporkan hasil tugas ketua dan wakil ketua DPRD Sementara yaitu memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif, Mempedomani ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan pimpinan DPRD berasal dari partai politik berdasarkan perolehan kursi terbanyak di DPRD.
“Berdasarkan hal tersebut DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan surat mengenai Pimpinan Definitif kepada Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra dan Partai NasDem sebagai partai yang memperoleh kursi terbanyak 1, 2 dan 3,” ujarnya.












