Partai Keadilan Sejahtera memperoleh 5 kursi, berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor 746/SKEP/DPP-PKS/2024 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024 2029 tanggal 23 Agustus 2024, menetapkan H. Syaiful Efendi, Lc., M.A sebagai Ketua DPRD.
Selanjutnya Partai NasDem memperoleh 4 kursi, berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor 3.2- SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2024 tentang Penetapan Pimpinan DPRD Serta Ketua Fraksi DPRD Kota Bukittinggi Porvinsi Sumatera Barat Periode 2024-2029 dari Partai NasDem, tanggal 19 Agustus 2024, menetapkan Zulhamdi Nova Candra IB, A.Md sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi.
Partai Gerindra memperoleh 4 kursi, berdasarkan surat DPC Partai Gerindra Kota Bukittinggi Nomor 042/K/DPC-GERINDRA- BKT/IX/2024 tanggal 2 September 2024 menetapkan Sdr. Beny Yusrial, S.IP sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, saat ini sedang dalam proses pengusulannya pada Gubernur, maka akan dilakukan pelantikannya dalam beberapa waktu ke depan.
Sementara itu Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi menyampaikan selamat kepada ketua dan wakil ketua DPRD yang telah dilantik, dan berharap ketua dan wakil ketua dapat menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati.
“Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi yang telah mengucapkan sumpah/janji agar dapat melaksanakan tugas dengan sepenuh hati, dan selalu tetap meminta lindungan, petunjuk kepada ALLAH SWT, serta dengan senantiasa berpegang pada pilar-pilar utama kebangsaaan kita, yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan prinsip mulia Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Marfendi.
Selanjutnya Wawako juga menyampaikan pimpinan dan anggota DPRD hendaknya dapat melakukan pengawasan yang seksama dan responsif terhadap kebutuhan rakyat, serta memastikan alokasi anggaran yang mampu mendorong kesejahteraan dan sekaligus keadilan.
Pimpinan DPRD merupakan representasi wakil masyarakat melalui partai politik yang bertugas untuk mewakili suara, kepentingan, dan aspirasi rakyat. Harapannya pimpinan DPRD terpilih yang didasari oleh jumlah perolehan kursi dalam pemilihan legislatif yang mana penentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 164 ayat 3 dan ayat 7 dapat melaksanakan tugas kedepan dengan baik serta selalu terjalin hubungan yang harmonis, sehingga kita dapat bekerja untuk rakyat dalam meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik sesuai dengan visi kota bukittinggi “menciptakan Bukittinggi hebat, berlandaskan adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah”.
“Untuk itu, kami mengajak kita semua untuk bersama sama bergandengan tangan dan merapatkan barisan guna menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat Kota Bukittinggi yang lebih baik, berbudaya, sejahtera dan berdaya saing serta sebagai ibadah kepada tuhan yang maha esa dan bakti kepada masyarakat, dan DPR hari ini, hendaknya menjadi DPRD yang lebih baik, berwibawa dan dicintai oleh masyarakat,” ujar Wawako.
Selanjutnya ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi menyampaikan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan pemerintah daerah Kota Bukittinggi yang telah mensukseskan pemilihan legislatif lalu.
Untuk kedepannya, Dia bersama anggota DPRD Bukittinggi lainnya akan fokus pada agenda daerah yang akan segera dilakukan, seperti pembahasan APBD 2025, menyelesaikan beberapa Perda serta memaksimalkan fungsi pengawasan.
Ketua DPRD Bukittinggi Syaiful Efendi juga mengajak walikota, wakil walikota Bukittinggi, Forkopimda, SKPD, niniak mamak, bundo kanduang, dan masyarakat Bukittinggi, anggota DPRD Bukittinggi untuk bekerja sama.
(Adv/Siti Aisyah)
#lipsusdprdkotabukittinggi












