Mjnews.id – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar), Agita Nurfianti meminta kejelasan mengenai informasi yang beredar di masyarakat bahwa korban begal di jalanan tidak mendapat santunan dari PT. Jasa Rahardja.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT. Jasa Rahardja Rivan Achmad Purwantono memastikan bahwa korban begal tersebut akan mendapat santunan dari PT. Jasa Rahardja.
Hal itu disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Komite III DPD RI dengan PT. Jasa Rahardja, Selasa (4/2/2025), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.
“Info yang beredar bahwa kejahatan seperti begal tidak termasuk dalam kategori yang ditanggung oleh Jasa Rahardja, padahal dalam kasus begal ini banyak sekali sekarang terjadi di jalan raya korban-korban itu mengalami luka berat dan membutuhkan pertolongan langsung dan cepat serta biaya perawatan pun tidak sedikit,” ujar Agita.
“Sementara itu BPJS memang dapat menanggung biaya pengobatan tetapi proses klaimnya juga seringkali terkendala dengan administrasi seperti harus ada laporan kepolisian terlebih dahulu dan verifikasi,” tambahnya.
Informasi yang disampaikan Agita tersebut beredar luas di media sosial X dan media massa ternama. Menurut Agita, pihaknya sangat menyayangkan apabila informasi itu benar bahwa korban begal di jalanan tidak ditanggung oleh PT. Jasa Rahardja, padahal sangat dibutuhkan sekali oleh masyarakat.
Peribahasa mengatakan, “Sudah jatuh tertimpa tangga.” Karena itu, perlu adanya kejelasan dari PT. Jasa Rahardja agar informasi yang beredar di masyarakat tidak simpang siur.
Ia juga menegaskan, jaminan sosial merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat 3. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 34 ayat 2 UUD 1945, negara diberi amanat untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Sementara itu, santunan/pertanggungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh PT Jasa Rahardja, sebuah Perseroan Terbatas milik negara (BUMN). PT Jasa Rahardja mengelola dana pertanggungan kecelakaan berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan beberapa peraturan pelaksanaan lainnya.
Menjawab keresahan tersebut, Direktur Utama PT. Jasa Rahardja Rivan Achmad Purwantono memastikan bahwa korban begal di jalanan akan mendapatkan santunan dari PT. Jasa Rahardja, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Dengan demikian, pernyataan tersebut sekaligus membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa korban begal tidak ditanggung oleh PT. Jasa Rahardja.












