pemkab muba
BeritaPadang Panjang

Rezka Oktoberia: Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan Sekadar Urusan Sertifikat

10
×

Rezka Oktoberia: Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan Sekadar Urusan Sertifikat

Sebarkan artikel ini
Rezka Oktoberia saat sosialisasi pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Hall Lantai III Balai Kota Padang Panjang
Rezka Oktoberia saat sosialisasi pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Hall Lantai III Balai Kota Padang Panjang. (f/ist)

Mjnews.id – Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia menyebutkan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar urusan sertifikat, melainkan upaya menjaga keberlanjutan adat.

Pendaftaran tanah ulayat, bertujuan guna memberikan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat adat, mencegah sengketa, dan mengurangi risiko hilangnya tanah warisan leluhur.

ADVERTISEMENT

“Jika Niniak Mamak, Datuak, atau Bundo Kanduang ingin memulai dengan administrasi terlebih dahulu, itu bisa dilakukan. Tanah ulayat akan dicatat dalam daftar khusus dan pemegang hak adat menerima salinannya,” katanya saat sosialisasi pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Sabtu 10 Mei 2025, di Hall Lantai III Balai Kota Padang Panjang.

Rezka juga menyampaikan, sejak ditetapkan sebagai pilot project pada 2023, ujarnya, Sumatera Barat telah menerbitkan 10 sertifikat tanah ulayat. Yaitu enam di Padang Panjang, tiga di Kabupaten Limapuluh Kota, dan satu di Kota Pariaman (KAN V Koto Air Pampam). Sertifikat tersebut diserahkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid pada 28 April 2025.

” Kementerian ATR/BPN berperan guna menyelamatkan tanah ulayat di Sumbar, karena melalui pendaftaran, batas-batas tanah menjadi jelas dan potensi konflik dapat dikurangi,” ujar mantan anggota Komisi II DPR RI itu.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi ini. Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis memperkuat identitas masyarakat adat, sekaligus membangun fondasi hukum yang kokoh bagi generasi mendatang.

“Proses administrasi dan pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya adaptif, menjaga eksistensi adat di tengah dinamika hukum nasional, sehingga hak-hak masyarakat hukum adat terlindungi secara hukum dan administratif,” sebutnya.

Dikatakan Wawako, pendaftaran tidak mengurangi nilai adat, justru memperkuat legitimasi hukum, karena tanah ulayat yang terdaftar memiliki kekuatan hukum sah tanpa mengikis fungsi adat, menciptakan sinergi antara kearifan lokal dan sistem hukum nasional.

Kegiatan tersebut juga tampak dihadiri jajaran pejabat Pemko Padang Panjang, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dari tiga Kanagarian di Padang Panjang, serta unsur-unsur dari Kanwil ATR/BPN Sumbar dan Kota Padang Panjang.

(Yud)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT