pemkab muba
BeritaKabupaten Dharmasraya

Ratusan Warga Sikabau Hadang Mobil UPTD Kehutanan Dharmasraya, Tolak Klaim Ulayat oleh PT KBL

16
×

Ratusan Warga Sikabau Hadang Mobil UPTD Kehutanan Dharmasraya, Tolak Klaim Ulayat oleh PT KBL

Sebarkan artikel ini
Ratusan Warga Sikabau Hadang Mobil UPTD Kehutanan Dharmasraya
Ratusan Warga Sikabau Hadang Mobil UPTD Kehutanan Dharmasraya. (f/ist)

Mjnews.id – Ketegangan memuncak di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (7/7/2026). Ratusan masyarakat bersama para ninik mamak menghadang kendaraan milik UPTD Kehutanan Dharmasraya yang hendak menuju kawasan Talab.

Aksi tersebut dipicu dugaan adanya keterlibatan instansi kehutanan dalam persoalan klaim sepihak atas tanah ulayat Nagari Sikabau oleh PT Kalidareh Bumi Lestari (KBL).

ADVERTISEMENT

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sikabau, Jamhur Dt Jati, mengatakan penghadangan dilakukan sebagai bentuk kekhawatiran masyarakat terhadap aktivitas yang akan dilakukan di wilayah ulayat mereka. Sebelum kedatangan rombongan UPTD Kehutanan, masyarakat telah mendengar informasi bahwa kunjungan tersebut berkaitan dengan kepentingan PT KBL.

“Kami hanya ingin mendapatkan penjelasan. Masyarakat khawatir ada kepentingan tertentu terhadap tanah ulayat kami. Apalagi sebelumnya ada pihak perusahaan yang datang dan melakukan pemotretan di kawasan tersebut,” ujar Jamhur.

Menurutnya, masyarakat mencurigai adanya hubungan antara perusahaan dengan pihak tertentu yang dapat merugikan hak-hak masyarakat adat. Karena itu, warga memilih menghentikan kendaraan UPTD Kehutanan sebelum memasuki wilayah yang dipersoalkan.

Jamhur menjelaskan, keresahan masyarakat bermula dari klaim PT KBL terhadap ribuan hektare lahan yang disebut berada dalam kawasan ulayat Nagari Sikabau. Klaim tersebut, kata dia, dilakukan tanpa pernah ada musyawarah maupun persetujuan dari ninik mamak dan pemangku adat setempat.

“Kami tidak pernah diajak berdialog. Tiba-tiba tanah ulayat kami diklaim. Lalu sekarang ada pihak kehutanan datang ke lokasi. Kondisi ini tentu menimbulkan kecurigaan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan proses perizinan yang dimiliki perusahaan. Menurutnya, apabila benar perusahaan telah mengantongi izin, masyarakat adat seharusnya dilibatkan sejak awal sesuai prinsip keterbukaan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

“Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Kami ingin mengetahui bagaimana proses perizinan itu dilakukan dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Jamhur menegaskan masyarakat Nagari Sikabau akan terus mempertahankan hak atas tanah ulayat yang mereka yakini telah diwariskan secara turun-temurun.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak mengetahui proses pengurusan perizinan yang dilakukan PT Kalidareh Bumi Lestari.

“Soal apakah perusahaan telah melakukan studi kelayakan, AMDAL, atau tahapan administrasi lainnya, kami tidak mengetahui. Hal tersebut menjadi ranah perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kalidareh Bumi Lestari melalui Felmi yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait tudingan masyarakat Nagari Sikabau.

(ssa)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT