Kota BukittinggiKriminalitas

Polres Bukittingggi Ciduk Terduga Mucikari, Dua Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

301
×

Polres Bukittingggi Ciduk Terduga Mucikari, Dua Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
AKP. Fetrizal S
Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukitttinggi, AKP. Fetrizal S. (f/humas)

BUKITTINGGI, Mjnews.id – Plt. Kapolresta Bukittinggi, AKBP Wahyuni ​​Sri Lestari, SIK, MH melalui Ps. Kasat Reskrim AKP. Fetrizal S, SIK, MH mengatakan, pada pelaksanaan Operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Kamis (3/11/2022) malam, Sat Reskrim Polresta Bukittinggi ciduk pelaku terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang terhadap korban berinisial S (18).
“Penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan akan adanya transaksi antara pengguna jasa PSK dengan terduga pelaku inisial I (21),” kata AKP. Fetrizal S.
“Dikarenakan tidak mendapatkan PSK, saudari S meminta tolong kepada saudara A (23) untuk mencarikan PSK, karena tidak kunjung mendapat PSK, saudara A menggunakan aplikasi pesan Michat untuk mencari PSK,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah mendapatkan PSK melalui aplikasi Michat, kedua diduga pelaku mucikari menawarkan kepada pengguna jasa untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Bukittinggi, setelah berada di dalam kamar hotel, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pelaku, korban dan penggunaan jasa PSK.
Bukti yang ada berupa uang tunai sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah, handphone, alat penyimpanan dan juga tisu.
“Terkait tindak pidana TPPO yang dilakukan terduga pelaku, dari pengakuan baru yang pertama, akan tetapi hal tersebut terus kita dalami apakah terduga pelaku ini tergabung dalam sindikat penyedia jasa PSK,” terang Ps. Kasat Reskrim AKP. Fetrizal S, SIK, MH
“Terhadap pelaku, kita gunakan pasal 2 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun,” simpul AKP. Fetrizal S.
(hms/eds)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *