Mjnews.id – Penggeledahan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Dharmasraya terhadap Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat menandai babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi dana penanggulangan COVID-19 untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Meski belum ada tersangka, langkah ini jelas menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan tidak dianggap enteng oleh aparat penegak hukum.
Menurut Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, hingga Senin (16/06/2025), penyelidikan masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Mengenai potensi kerugian negara, pihak kepolisian masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan transparansi penggunaan dana publik,” ujar Praktisi Hukum Rifdal Fadli Gindo Bungsu, SH, M.kn.
Namun, penting diingat bahwa proses hukum harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, kata Sekretaris KNPI Kabupaten Dharmasraya itu, publik juga berhak tahu ke mana dana COVID-19 yang semestinya menyelamatkan nyawa itu diarahkan, dan apakah benar digunakan sesuai peruntukannya.
Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap dana bencana yang dalam situasi darurat sering kali dicairkan dengan prosedur yang longgar. Transparansi anggaran, keterbukaan data, serta pengawasan dari legislatif dan masyarakat sipil adalah kunci agar kejadian serupa tidak terulang tegasnya.
Pemerintah daerah harus bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum ini. Jika memang tidak ada penyimpangan, maka hasil audit BPK akan membuktikannya. Namun, jika ada pelanggaran, masyarakat menuntut pertanggungjawaban yang tegas dan adil, tanpa pandang bulu.
“Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah sangat ditentukan oleh transparansi dan integritas. Maka, dalam kasus ini, semua pihak harus mengutamakan kebenaran dan keadilan, bukan sekadar menjaga citra semata,” kata Rifdal Fadli.
(ssa)












