BeritaHukumLimapuluh Kota

Praktisi Hukum Iwat Endri Bicara terkait Vonis Terdakwa Korupsi Seragam Sekolah di Disdikbud Limapuluh Kota

354
×

Praktisi Hukum Iwat Endri Bicara terkait Vonis Terdakwa Korupsi Seragam Sekolah di Disdikbud Limapuluh Kota

Sebarkan artikel ini
Iwat Endri
Iwat Endri. (f/ist)

Mjnews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta mengajukan banding atas vonis majelis hakim kepada terdakwa korupsi seragam sekolah pada Disdikbud Limapuluh Kota tahun anggaran 2023.

“[JPU] Kejari Payakumbuh perlu banding atas putusan Pengadilan Tipikor itu, supaya ada keseimbangan hukum atas tuntutan JPU terhadap terdakwa,” kata Iwat Endri, SH. MH, selaku praktisi hukum Kabupaten Limapuluh Kota yang berdomisili di Provinsi Riau kepada wartawan Selasa, 15 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

Dikatakan Iwat Endri, upaya hukum banding hingga kasasi oleh JPU juga akan menjadi dorongan bagi hakim Pengadilan Tipikor Padang, Provinsi Sumatera Barat, agar ke depan tidak memutuskan hukuman lebih ‘ringan’ kepada terdakwa perkara korupsi.

Dari hasil putusan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Padang, rata-rata vonis rendah di bawah tuntutan dari JPU Kajari Payakumbuh.

“Kita dorong JPU mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Padang atas vonis ringan hakim PN Padang, terhadap vonis ringan dari tuntutan JPU agar “Demi Hukum” tidak mencederai rasa keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan beberapa media online di Sumatera Barat. Terdakwa pada perkara Disdikbud Limapuluh Kota yang terseret ke Pengadilan Tikpikor Padang atas dugaan korupsi seragam sekolah bagi Murid SD dan SLTP di Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023, divonis bersalah dalam Sidang Pembacaan Vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang Kamis 10 Juni 2025.

Kemudian para Terdakwa dalam perkara yang juga menyeret tiga orang rekanan tersebut, vonis yang diputus Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun kurungan penjara.

Kendatipun para terdakwa telah divonis oleh Majelis Hakim, seperti yang diucapkan Plt. Kajari Payakumbuh, Muhammad Ali Melalui Kasi Intel Hadi Saputra ada Kamis sore 10 Juli 2025.

Lebih jauh Abu Abdurahman menjelaskan, terkait putusan itu, pihaknya (JPU) maupun terdakwa mengaku pikir-pikir. Karena sebelumnya dari berita media online yang beredar, tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi seragam sekolah SD, SLTP se Kabupaten Llimapuluh Kota tahun anggaran 2023, yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim (Tipikor) Padang pada sidang Pembacaan Vonis yang digelar Kamis 24 April 2025.

Kini ketiga terdakwa, MR, YA dan YP Hadid dalam sidang yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Idris, SH, sementara Tim JPU Kejari Payakumbuh dipimpin oleh Kasi Pidsus, Abu Abdurahman.

Majelis Hakim memvonis ketiga terdakwa jauh dari tuntutan JPU. Terdakwa MR Divonis 3 tahun penjara, sementara tuntutan JPU 6 tahun.Terdakwa YA yang merupakan perempuan, divonis sama dengan terdakwa MR. Sedangkan putusan atau vonis terdakwa YP jauh lebih rendah dari dua terdakwa lainnya yakni 1,5 tahun, sementara tuntutan JPU 5 tahun.

(Yud)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT