BeritaKriminalitasNasional

Skandal CPO Makin Terbongkar, Kejagung Sita Rp1,37 Triliun

666
×

Skandal CPO Makin Terbongkar, Kejagung Sita Rp1,37 Triliun

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022
Konferensi pers Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. (f/ist)

Mjnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemulihan kerugian negara, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kejagung berhasil menyita uang tunai fantastis senilai Rp1,374 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

ADVERTISEMENT

Dana jumbo ini disita dari dua konglomerasi besar di sektor kelapa sawit, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata komitmen Kejagung untuk mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi.

Rincian Sitaan Fantastis dan Perjalanan Kasus yang Berliku

Dari total sitaan, PT Musim Mas (satu entitas dari Musim Mas Group) telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp1,188 triliun.

Sementara itu, dari Permata Hijau Group, lima perusahaannya secara kolektif telah menitipkan uang pengganti senilai Rp186,430 miliar. Dengan demikian, total uang yang disita mencapai Rp1.374.892.373.527,05.

Seperti Diketahui, 12 terdakwa korporasi dari kedua grup CPO, tujuh dari Musim Mas Group dan lima dari Permata Hijau Group.

Sebelumnya didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus lepas para terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Jaksa penuntut umum pantang menyerah dan telah mengajukan upaya hukum kasasi. Perkara ini hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung.

Pemulihan Kerugian Negara Triliunan Rupiah Terus Diupayakan

Berdasarkan perhitungan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, total kerugian negara dalam kasus ini memang mencapai triliunan rupiah.

Rinciannya adalah Rp4.890.938.943.794,01 untuk Musim Mas Group dan Rp937.558.181.691,26 untuk Permata Hijau Group.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT