Uang yang disita saat ini disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus di Bank BRI. Setelah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum menyita seluruh uang yang dititipkan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi.
“Kami mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi,” jelas Sutikno, di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Rabu 2 Juli 2025
Tujuannya adalah agar Hakim Agung dapat mempertimbangkan uang tersebut untuk mengkompensasi seluruh kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa kegiatan ekspose uang sitaan ini merupakan wujud dari transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada publik.
Meskipun uang yang disita saat ini baru mencapai Rp1,3 triliun dari total kerugian negara yang jauh lebih besar, Sutikno menyatakan Kejagung akan terus berupaya mengembalikan seluruh kerugian negara.
“Perkara masih proses kasasi. Nanti kita akan sesuaikan semuanya dengan putusan kasasi,” pungkas Sutikno, mengisyaratkan bahwa masih ada barang bukti lain yang bisa dirampas untuk pemulihan kerugian negara sepenuhnya jika putusan kasasi sesuai dengan tuntutan jaksa.
(*/eki)












