Mjnews.id – Kabar gembira bagi jutaan pekerja seluruh Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan, (Menaker) Yassierli, mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 Tahap I telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja hingga Selasa, 24 Juni 2025.
Jumlah ini merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU pada tahap pertama.
“Sampai dengan hari ini, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat 27 Juni 2025.
Menaker Yassierli menjelaskan target dan mekanisme untuk penyaluran BSU tahap II, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima. Data ini kini sedang dalam proses verifikasi dan validasi untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Program BSU 2025 ini merupakan salah satu dari 5 Paket Stimulus Ekonomi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dengan target penerima mencapai 17 juta pekerja/buruh. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja/buruh akan menerima total sebesar Rp600.000,” jelas Menaker.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk bisa menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan berikut.
- Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai upah minimum kabupaten/kota/provinsi bagi daerah yang tidak menetapkan UMP/UMK.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima di Provinsi Aceh.
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
(*/eki)









