BeritaEkonomiKemnakerNasional

BSU Cair tapi Rekening Bermasalah? Begini Solusinya

746
×

BSU Cair tapi Rekening Bermasalah? Begini Solusinya

Sebarkan artikel ini
Bantuan Subsidi Upah

Mjnews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan babak baru program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Jangan khawatir lagi soal rekening bermasalah.

Kemnaker, dengan fokus utama, memastikan setiap pekerja berpenghasilan rendah bisa menerima haknya secara langsung dan cepat, bahkan tanpa perlu repot urusan bank.

ADVERTISEMENT

Ini bukan sekadar janji pemerintah melalui Kemnaker, melainkan sebuah revolusi dalam penyaluran bantuan sosial.

Kemnaker kini berkolaborasi erat dengan PT Pos Indonesia (Persero), menghadirkan solusi inovatif yang menargetkan mereka yang sebelumnya terganjal masalah rekening di tahap BSU sebelumnya.

Mulai pada Kamis, 3 Juli 2025 kemarin, akses dana BSU kini ada dalam genggaman, lewat sentuhan jari di aplikasi Pospay.

“Kami berkomitmen penuh untuk menghilangkan hambatan. Pencairan BSU tahun ini harus lebih efisien, lebih inklusif. Jika rekening jadi masalah di tahap 1 atau 2, kini Pospay adalah jembatan solusi kami,” tegas Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menandai dimulainya era baru ini, di Jakarta, Jumat 4 Juli 2025.

QR Code: Kunci Cepat Ambil BSU di Kantor Pos Terdekat

Bagaimana cara kerjanya? Sangat mudah. Cukup cek status kamu sebagai penerima melalui situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung dari Pospay.

Setelah status terverifikasi, kamu hanya perlu melengkapi data singkat di aplikasi – nama, alamat, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan email.

Tak lama kemudian, sebuah QR Code (Cekpos Digital) pribadi akan muncul di layar ponsel kamu.

Inilah tiket kamu untuk mencairkan bantuan. Bawa saja e-KTP asli, QR Code unik dari Pospay, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor Pos terdekat.

Petugas akan memindai kode, mencocokkan data, dan dalam sekejap, dana BSU siap Anda terima langsung dalam bentuk tunai. Bahkan, proses ini didokumentasikan untuk menjamin transparansi penuh.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT