JAKARTA, Mjnews.id – Rutan Kelas 1 Cipinang, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron menggelar Penyuluhan Hukum kepada Warga Binaan, Selasa (25/10/2022).
Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan di Aula Kunjungan Rutan Cipinang, yang diikuti 20 Warga Binaan Rutan Cipinang. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan wawasan dan pemahaman tentang Bantuan Hukum Warga Binaan.
Penyuluhan Hukum kali ini mengangkat tema Hak-Hak Tersangka atau Terdakwa yang dijelaskan langsung oleh petugas dari LBH Mawar Saron. Penyuluhan Hukum ini sangat bermanfaat, karena WBP mendapatkan informasi mengenai Hak-Hak Tersangka atau Terdakwa selama menjalani proses hukum.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas 1 Cipinang, M.P Jaya Saragih, mengatakan dengan diadakanya penyuluhan-penyuluhan hukum kepada warga binaan itu akan memberikan informasi-informasi seperti yang dilakukan LBH Mawar Saron tentang Hak-Hak Tersangka atau Terdakwa.
Kegiatan penyuluhan hukum berjalan baik dan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara WBP dan penyuluh dari LBH Mawar Saron.
(bs)






