BeritaHukumKabupaten Sijunjung

Kejari Sijunjung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yng telah Inkracht

697
×

Kejari Sijunjung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yng telah Inkracht

Sebarkan artikel ini
Kajari Sijunjung, Rina Idawani, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)
Kajari Sijunjung, Rina Idawani, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). (f/dicko)

Mjnews.id – Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Rina Idawani, SH, CN, MM melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kegiatan itu dilaksanakan di Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung pada Jumat (1/8/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam sambutannya, Rina Idawani mengatakan, pemusnahan barang bukti itu menjadi salah satu langkah penting dalam penanganan perkara tindak pidana umum.

“Pemusnahan barang-barang bukti ini tidak hanya untuk menjaga keamanan tetapi juga untuk menegakkan keadilan dalam sistem hukum,” jelasnya.

Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemusnahan barang bukti secara berkala sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pemusnahan barang bukti ini berupa pupuk sebanyak 120 karung bermerek mahkota fertilizer rock phospate,” tuturnya.

Sebelumnya juga dilaksanakan pemusnahan pupuk sebanyak 1.100 karung lebih di lokasi yang sama di Dinas Pertanian.

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara ditimbun menggunakan alat berat, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Kajari mengucapkan terimakasih Kepada Kepala Dinas Pertanian Ir. Ronaldi beserta jajarannya, yang telah menyediakan lokasi untuk pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hadir Kapolres Sijunjung dihadiri Paur Subbag Kerma Ipda Faisal Jamil dan Kepala Dinas Pertanian, Ir. Ronaldi serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Sijunjung.

(Dicko)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT