Mjnews.id -Kasus dugaan pemerasan terkait gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dampak dari kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker, termasuk Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, untuk dimintai keterangan.
“KPK terbuka melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, pada Senin 25 Agustus 2025.
“Pasca kegiatan tangkap tangan ini, dalam tahap penyidikan, KPK tentu akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak untuk diminta keterangan, baik terhadap tersangka, saksi, ataupun pihak lainnya yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” ujarnya.
Juru Bicara KPK ini, mengimbau kepada sejumlah pihak dalam perkara pemerasan dan gratifikasi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kooperatif agar proses penyidikan lancar.
“KPK mengimbau agar semua pihak yang
dipanggil dan dibutuhkan keterangannya agar kooperatif. (Sehingga) keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik lengkap,” pungkas Budi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Keputusan itu diambil setelah KPK menetapkan Noel sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menjelaskan Prabowo telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Noel.
“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prasetyo Hadi, Sabtu 23 Agustus 2025.
(*/eki)








