banner pemkab muba
Jawa TengahKriminalitas

Tim Reskrim Polres Purworejo Bekuk Tersangka Komplotan Pemeras Mengaku Polisi

231
×

Tim Reskrim Polres Purworejo Bekuk Tersangka Komplotan Pemeras Mengaku Polisi

Sebarkan artikel ini
Tim Reskrim Polres Purworejo Bekuk Tersangka Komplotan Pemeras Mengaku Polisi
Tim Reskrim Polres Purworejo Bekuk Tersangka Komplotan Pemeras Mengaku Polisi. (f/humas)

Purworejo, MJNews.id – Tiga orang komplotan pelaku kejahatan yang mengaku sebagai anggota Polisi dari Polda Jateng berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Purworejo. Ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota Polisi dari Polda Jateng melakukan tindak kejahatan pemerasan terhadap Pandu Sukmawijaya (22), warga Kepatihan Purworejo.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni Yudho Guswoyo alias Hendro (34) warga Desa Kaliboto kecamatan Bener, Cahyo Febriyanto (33) warga Kepatihan kecamatan Purworejo, dan Pramudya Hanang Wicaksono (30), warga Kelurahan Cangkrep Lor, kecamatan Purworejo.

Awalnya korban berniat mencari rumah kost melalui media sosial Facebook,yang kemudian dikomentari oleh pelaku yang mengaku bernama Robert, dan memberikan Nomor WA, setelah itu korban menghubungi nomor tersebut dan bertemu dengan Robert di Indomart alun-alun Purworejo. Saat itu korban memberikan uang Rp. 100.000, sebagai DP. Beberapa saat kemudian pelaku menghubungi korban kembali dan membuat janji ketemuan. Setelah bertemu, korban diancam oleh pelaku dan akan menangkap korban untuk di bawa ke Semarang dan dipenjara atas tuduhan melakukan pelanggaran menyewakan kost untuk prostitusi.

Dengan adanya ancaman tersebut korban merasa ketakutan kemudian diminta untuk menyediakan uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang katanya untuk bayar denda dan pencabutan berkas perkara di Semarang. Karena korban tidak mempunyai uang, pelaku meminta korban untuk mengambil uang di ATM sebanyak Rp.150.000,-

Karena hanya ada uang sedikit, pelaku meminta HP milik korban untuk dijual dan laku Rp.900.000,-, sehingga total kerugian korban sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)

“Ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi telah sepakat untuk melakukan pemerasan terhadap korban, dengan mengaku sebagai anggota Polisi yang berdinas di Polda Jawa Tengah, dengan cara mengancam dan menakut-nakuti korban supaya korban memberikan sejumlah uang,” kata Kasat Reskrim AKP Khusen Martono S.H

AKP Khusen menjelaskan bahwa mereka memiliki tugas yang berbeda-beda. Yudho Guswoyo alias Hendro adalah yang aktif berkomunikasi dengan Pandu Sukma Wijaya (korban) yang awalnya mengaku mempunyai rumah kost, dan mengaku sebagai Polisi Polda, menakut-nakuti dan mengancam korban supaya mau menyerahkan uangnya.

Cahyo Febriyanto sebagai otak komplotan dan yang mempunyai ide serta yang mengatur semua skenario, dan tersangka Pramudya Hanang Wicaksono ikut memberikan masukan untuk meminta sejumlah uang kepada korban serta mengawasi jalannya skenario tersebut.

“Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” jelas Khusen.

(fix)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600