Mjnews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Sanksi pemberhentian tersebut diberikan setelah Mirwan terbukti berangkat umrah pada 2 Desember 2025 tanpa izin resmi dari Mendagri.
“Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember tanpa ada surat izin dari Mendagri,” ujar Tito saat konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, pada Selasa 9 Desember 2025.
Keberangkatan tanpa izin itu menjadi perhatian karena dilakukan saat Aceh Selatan sedang dilanda banjir dan longsor.
Sanksi Pemberhentian Sementara Mulai 9 Desember
Dengan kondisi darurat tersebut, Tito menilai Mirwan melanggar ketentuan disiplin kepala daerah sehingga dikenai sanksi pemberhentian sementara terhitung mulai 9 Desember 2025.
Keputusan sanksi diambil setelah Inspektorat Jenderal Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan pada Senin 8 Desember 2025.
Pemeriksaan itu menyimpulkan adanya pelanggaran Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu larangan bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri.
Pasal 77 undang-undang yang sama mengatur sanksi atas pelanggaran berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Sebelumnya, Mirwan sempat mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri kepada Pemerintah Provinsi Aceh pada 22 November. Namun permohonan itu tidak diproses setelah wilayah Aceh Selatan mengalami banjir dan longsor pada 24–30 November.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf kemudian menetapkan status tanggap darurat pada 27 November, sehingga permohonan izin Mirwan tidak disetujui.








