pemkab muba
BeritaKota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Jadi Narasumber dalam Diskusi Penyusunan Materi KEKD di Jakarta

175
×

Pemko Payakumbuh Jadi Narasumber dalam Diskusi Penyusunan Materi KEKD di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Pemko Payakumbuh Jadi Narasumber dalam Diskusi Penyusunan Materi KEKD di Jakarta
Pemko Payakumbuh Jadi Narasumber dalam Diskusi Penyusunan Materi KEKD di Jakarta. (f/pemko)

Mjnews.id – Pemko Payakumbuh menjadi satu-satunya Pemerintah Kota di Indonesia yang diundang sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan materi Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah (KEKD) Sistem Pembayaran April 2026 yang digelar di The Hotel Grand Hyatt, Menteng, Jakarta, Rabu (04/03/2026) sore.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta melalui Sekda Rida Ananda, mengatakan kehadiran Payakumbuh bersama Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Lombok Timur dalam forum tersebut merupakan bentuk pengakuan atas keberhasilan daerah dalam mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

ADVERTISEMENT

“Kita diminta memaparkan strategi percepatan ETPD, tantangan yang dihadapi, serta dampaknya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Ini menjadi masukan penting bagi penyusunan kebijakan sistem pembayaran ke depan,” kata Sekda Rida Ananda.

Ia menjelaskan, percepatan digitalisasi di Payakumbuh sejalan dengan amanat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Pemko Payakumbuh langsung membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) pada April 2021 dan menetapkan road map serta rencana aksi ETPD pada September 2022.

“Kita bergerak cepat karena digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.

Upaya Pemko Payakumbuh dalam percepatan digitalisasi daerah

Dalam implementasinya, Pemko Payakumbuh menggandeng Bank Nagari sebagai bank RKUD untuk mempercepat integrasi sistem pembayaran.

Sejak akhir 2018, database pajak daerah telah terintegrasi secara host to host dengan sistem perbankan sehingga pembayaran pajak daerah dapat dilakukan secara nontunai.

“Penguatan database pajak menjadi fondasi utama. Tanpa data yang terintegrasi, digitalisasi tidak akan berjalan optimal,” terangnya.

Pada Juni 2022, Payakumbuh meluncurkan QRIS Dinamis untuk pajak daerah dan menjadi daerah pertama di Sumatera Barat yang menerapkannya.

Melalui sistem tersebut, nominal tagihan langsung tercantum pada kode QR sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui telepon seluler tanpa perlu ke teller atau ATM.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT