BeritaHukumKota Payakumbuh

PN Payakumbuh Vonis Terdakwa Pembakar Pasar Payakumbuh 6 Tahun Penjara

46
×

PN Payakumbuh Vonis Terdakwa Pembakar Pasar Payakumbuh 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
PN Payakumbuh Vonis Terdakwa Pembakar Pasar Payakumbuh 6 Tahun Penjara
PN Payakumbuh Vonis Terdakwa Pembakar Pasar Payakumbuh 6 Tahun Penjara. (f/ist)

Mjnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh memvonis Imam Luthfi Fajri panggilan Imam, terdakwa pembakaran Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh pada Agustus lalu, terdakwa Imam Divonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara, atau 1 tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Pembacaan vonis tersebut dibacakan di ruang sidang Cakra PN Payakumbuh kawasan Koto Nan Ampek kecamatan Payakumbuh Barat, Senin 11 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Kustrini didampingi dua Hakim anggota, Dedi Putra dan Kresna Ramadhan Wijaya.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Imam didampingi Nuril Hidayati dan Vivi Yuliana Hataurul dari Kantor Pengacara/Advokat Kantor Hukum Nuril Hidayati & Associates, sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang hadir, Zuryati dan Winalia Oktora.

“Menyatakan terdakwa Imam Luthfi, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang, sebagaimana dalam dakwan kesatu. Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karane itu dengan penjara pidana selama enam tahun,” kata Hakim Ketua saat membacakan Vonis.

Sementara terkait Vonis hakim itu, terdakwa Imam maupun JPU memilih pikir-pikir.

Sebelumnya terdakwa Imam dituntut 5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam tindak pidana melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang.

Tuntutan terhadap Terdakwa Pembakar Pasar Payakumbuh

Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh secara bergantian dalam Sidang lanjutan yang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan, sidang tersebut digelar Rabu siang 22 April 2026 di ruang siang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, Samping DPRD Kawasan Koto Nan Kecamatan Payakumbuh Barat.

Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, Zuryati serta Winalia Oktora, JPU mengatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa Imam, Perbuatan terdakwa mengakibatkan pasar blok barat payakumbuh terbakar. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap para pedagang korban kebakaran, Tidak ada permintaan maaf dan ganti rugi dari terdakwa terhadap korban kebakaran.

Sementara Hal hal yang meringankan, Terdakwa masih muda dan memiliki masa depan yang panjang untuk memperbaiki diri.

(rel/yud)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT