BeritaParlemenSumatera Barat

Sosialisasikan Perda KIP, Nanda Satria Ajak Masyarakat Manfaatkan Hak Informasi Secara Bijak

9
×

Sosialisasikan Perda KIP, Nanda Satria Ajak Masyarakat Manfaatkan Hak Informasi Secara Bijak

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Halaman Taman Melati, Jalan Gereja, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Halaman Taman Melati, Jalan Gereja, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. (f/hary putra Ramadhan)

Mjnews.id – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Halaman Taman Melati, Jalan Gereja, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan kecamatan dan kelurahan se-Kota Padang sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadil, serta Kepala Bidang Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Nanda Satria menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi publik, namun juga dituntut untuk memahami batasan dan menggunakan informasi tersebut secara bertanggung jawab.

“Kita dalam good governance, menjalankan pemerintahan yang baik itu perlu keterbukaan informasi publik. Itu hak kita bersama. Namun selain hak, tentu ada juga kewajiban,” ujar Nanda.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi informasi dan internet sejak awal tahun 2000-an telah mempercepat arus pertukaran informasi. Kondisi tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai informasi dari berbagai daerah bahkan negara lain.

Meski demikian, menurut Nanda, keterbukaan informasi tetap perlu diatur melalui regulasi yang jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum terhadap hak akses informasi publik.

“Keterbukaan informasi publik tetap harus diatur. Tujuannya agar informasi yang kita peroleh benar-benar memberikan dampak positif serta menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik,” katanya.

Nanda juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan internet dan media digital, terutama dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi di tengah derasnya arus informasi saat ini.

Ia berharap para peserta sosialisasi dapat memahami substansi Perda Nomor 3 Tahun 2022 dan menjadi agen penyebarluasan informasi di lingkungan masing-masing. Pasalnya, peserta yang hadir merupakan perwakilan dari berbagai kecamatan dan kelurahan di Kota Padang.

“Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, Bapak-Ibu mendapatkan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik dan membantu menyebarluaskan informasi tersebut di daerah masing-masing,” ujarnya.

Nanda menambahkan, semakin luas pemahaman masyarakat mengenai keterbukaan informasi publik, maka semakin besar pula peluang terpenuhinya hak-hak warga untuk memperoleh informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(hpr)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT