Purworejo, MJNews.id – Perang terhadap bentuk perjudian dilancarkan jajaran Polres Purworejo sesuai instruksi pimpinan Polri. Hal itu dilakukan demi terciptanya kamtibmas di Kota Purworejo.
Pelaku (S) 26 tahun warga Kecamatan Bener diamankan di rumah Amin di Dsn Sembuh RT. 001 RW. 004 Desa Kebongunung di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K.,M.Si, mengatakan, Pelaku pengepul judi online jenis togel hongkong juga melayani pembelian nomor togel secara online melalui aplikasi PRABU TOGE. Pelaku menjual nomor togel hongkong menggunakan sarana handphone untuk transaksi judi nomor dengan para pembeli.kemudian pembeli membayar secara cash maupun transfer kepada Pelaku
Pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat,yang kemudian di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai, dua buah handphone,1 lembar bukti setoran tunai bank BRI, 1 buah kartu ATM BRI a.n Nur Latifah dan 1 lembar ramalan nomor toto gelap.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Purworejo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Ryan mengatakan, upaya pemberantasan praktik judi online akan terus dilalukan jajaran Polres Purworejo.
(Fix)





