pemkab muba
BeritaKota BukittinggiParlemen

Wako Bukittinggi Hantarkan Perubahan KUA PPAS APBD 2026 serta Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD

35
×

Wako Bukittinggi Hantarkan Perubahan KUA PPAS APBD 2026 serta Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Wako Ramlan Nurmatias hantarkan Perubahan KUA PPAS APBD 2026 serta Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD Kota Bukittinggi. (f/pemko)

Mjnews.id – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias hantarkan perubahan KUA PPAS (Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) tahun anggaran 2026 dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin 20 Juli 2026.

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan bahwa Perubahan KUA PPAS didasari oleh penyebab perubahan APBD yang biasa terjadi. Selain itu perubahan APBD juga didasari oleh beberapa hal diantaranya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

ADVERTISEMENT

Kemudian keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.

“Langkah awal dari penyusunan perubahan APBD tersebut adalah melakukan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah berupa Perubahan KUA dan hasil sinkronisasi tersebut dicantumkan dalam Perubahan PPAS,” jelas Syaiful Efendi.

Selanjutnya, Berdasarkan Surat dari Menteri Dalam Negeri, Hal Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pemerintah Kota Bukittinggi telah menindaklanjuti hasil evaluasi Mendagri tersebut melalui Surat Wali Kota Bukittinggi untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan akan dihantarkan dalam Rapat Paripurna ini,” jelasnya.

Walikota Ramlan Nurmatias menyampaikan, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah KotaBukittinggi Tahun 2026, yang disusun berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan pembangunan daerah. Evaluasi tersebut memperlihatkan sejumlah perkembangan yang tidak sepenuhnya sejalan dengan asumsi awal penyusunan APBD, antara lain perubahan kondisi perekonomian, dinamika kebijakan fiskal baik di tingkat nasional maupun daerah, pergeseran proyeksi pendapatan daerah, kebutuhan pemenuhan belanja wajib, percepatan pelaksanaan program prioritas pembangunan, serta optimalisasi pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2025.

“Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pendapatan Daerah direncanakan meningkat dari semula sebesar Rp643,96 miliar menjadi Rp774,81 miliar, atau bertambah sebesar Rp130,85 miliar. Peningkatan tersebut terutama bersumber dari alokasi Transfer ke Daerah dari Pemerintah Pusat, sebagai bagian dari dukungan fiskal dalam rangka penanganan dampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selain itu, terdapat pula peningkatan Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi serta penerimaan hibah, sebagai wujud apresiasi Pemerintah Pusat atas capaian kinerja Pemerintah Kota Bukittinggi selama ini,” jelas wako.

Sejalan dengan meningkatnya kapasitas pendapatan daerah, Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 turut direncanakan meningkat, dari semula Rp710,32 miliar menjadi Rp909,57 miliar, atau bertambah sebesar Rp199,25 miliar.

“Dari sisi komposisi, belanja operasi mengalami peningkatan sebesar Rp87,19 miliar, sementara belanja modal meningkat lebih signifikan, yakni sebesar Rp109,06 miliar. Peningkatan belanja modal ini diharapkan mampu mempercepat penyediaan sarana dan prasarana publik yang berkualitas, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan konektivitas antar wilayah, sekaligus memperkuat daya saing Kota Bukittinggi sebagai kota jasa, perdagangan, pendidikan, dan pariwisata,” jelas Wako.

Sementara itu, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wako Ramlan Nurmatias menyampaikan, perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 telah lebih dahulu diusulkan dan tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), didasarkan pada kebutuhan peningkatan layanan kepada masyarakat.

“Namun, dengan hadirnya hasil evaluasi Pemerintah Pusat yang bersifat wajib dan terikat batas waktu, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, Pemerintah mengambil kebijakan untuk mendahulukan penyelesaian Perubahan Peraturan Daerah berdasarkan hasil evaluasi tersebut, guna menghindari konsekuensi sanksi sekaligus memastikan pembahasan berjalan secara memadai dan tidak tergesa-gesa. Adapun Rancangan Perubahan Peraturan Daerah yang telah tercantum dalam Propemperda, akan tetap dilanjutkan pada tahapan berikutnya,” jelasnya.

(Aii)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT