pemkab muba
BeritaKota TanjungpinangKriminalitas

6 Kasus Pencurian Terungkap, Polresta Tanjungpinang Rilis Identitas Tersangka dan Barang Bukti

34
×

6 Kasus Pencurian Terungkap, Polresta Tanjungpinang Rilis Identitas Tersangka dan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Polresta Tanjungpinang Rilis Identitas Tersangka dan Barang Bukti 6 Kasus Pencurian
Polresta Tanjungpinang Rilis Identitas Tersangka dan Barang Bukti 6 Kasus Pencurian. (f/ist)

Mjnews.id – Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers pada Jumat (14/8/2026), memaparkan pengungkapan sebanyak enam kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Kota Tanjungpinang. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur.

Wakapolresta Tanjungpinang, Farouk, secara langsung memaparkan rincian masing-masing perkara beserta identitas tersangka, kronologi kejadian, barang bukti yang diamankan, serta ancaman pidana yang dijerat.

ADVERTISEMENT

Kasus 1 — Pencurian Kabel Jaringan Lampu

Perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/108 tanggal 12 Agustus 2026. Tersangka berinisial MAS (laki-laki, berdomisili di Kecamatan Bukit Bestari), yang diduga bertindak bersama tiga orang lainnya.

Waktu & Tempat: 12 Agustus 2026, pukul 02.30 WIB, Jalan Muhammad Sadi, Kecamatan Bukit Bestari

Barang Bukti: 1 unit mobil Daihatsu Xenia putih (BP 1891 HU) beserta kunci, 1 gulungan besar kabel listrik, 1 gunting besi warna kuning

Sangkaan: Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) — ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta

Kasus 2 — Pencurian Plat Besi

Melibatkan tiga tersangka berinisial MSP, T, dan RADR, dengan korban Iwan Sa.

Barang Bukti: 4 potong plat besi, 1 sepeda motor Honda Beat hitam (BP 3548 IT), 1 Honda Scoopy abu-abu (BP 2603 PM)

Sangkatan: Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 — ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara

Kasus 3 — Pencurian di Jalan WS Supratman

Tersangka berinisial MF, korban bernama Viktorio.

Waktu & Tempat: 9 Agustus 2026, pukul 05.30 WIB, Jalan WS Supratman, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur

Sangkaan: UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) — ancaman pidana sesuai ketentuan pencurian

Kasus 4 — Pencurian di PT Win-Win Shrimp

Melibatkan dua tersangka berinisial AS dan ABP, korban warga kawasan Senggarang Lestari Permai.

Waktu & Tempat: 4 Agustus 2026, pukul 23.15 WIB, PT Win-Win Shrimp, Tanjungpinang

Barang Bukti: 4 unit gearbox pinci angin, 1 Honda Scoopy hitam (BP 3190 EW), 1 karung kondi hijau, 1 tas bermotif kotak-kotak merah putih

Sangkaan: Pasal 472 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 — ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda kategori V (Rp500 juta)

Kasus 5 — Pencurian di Kelurahan Kampung Bulang

Melibatkan tersangka berinisial AS dan RA.

Waktu & Tempat: 23 Juni 2026, pukul 17.30 WIB, Kelurahan Kampung Bulang, Tanjungpinang

Keterangan kronologi lengkap, barang bukti, identitas korban, serta pasal yang disangkakan masih dalam proses penyempurnaan

Kasus 6 — (Tersangka dan rincian lainnya)

“Seluruh pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat. Proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Semua pihak tetap dijamin hak-haknya, termasuk asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Wakapolresta Tanjungpinang, Farouk.

Seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian pencurian atau tindak pidana lainnya kepada pihak kepolisian setempat. (*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT