Mjnews.id – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) telah menyelesaikan tahapan presentasi badan publik Monev Keterbukaan Informasi (KI) Sumbar. Tahapan tersebut sebelumnya dimulai sejak 13 hingga 24 Oktober lalu.
Kegiatan ini diikuti oleh 175 badan publik di Sumbar yang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos ke tahap presentasi setelah sebelumnya mengikuti tahap pengisian kuisioner.
Badan publik tersebut terdiri dari 11 kategori yakni kategori perguruan tinggi, sekolah, BUMD, pemerintah desa/nagari, pemerintah kabupaten kota, OPD, rumah sakit, instansi vertikal seperti BPS, BPN, Bawaslu, KPU, Kementerian Agama, BPOM dan LLDIKTI, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi.
“Alhamdulillah, agenda presentasi badan publik sudah selesai dan berjalan dengan lancar. Dari 461 badan publik yang kita Monev, 175 badan publik lolos ke tahap presentasi, yakni yang memiliki nilai sementara 70 ke atas atau menempati peringkat 5 besar di masing-masing kategori badan publik,” ujar Ketua Komisi Informasi Sumbar, Idham Fadhli.
“Selama 8 hari, kami para panelis dan tim Monev KI Sumbar memeriksa, mendengarkan paparan dan komitmen pimpinan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik,” sembuh Fadhil, sapaan akrab Idham Fadhli.
Fadhil mengapresiasi partisipasi dan kehadiran para pimpinan badan publik yang hadir langsung memaparkan presentasi perihal komitmen, strategi dan inovasi mereka terhadap keterbukaan informasi publik.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran para pimpinan badan publik yang hadir melakukan presentasi. Karena kehadiran pimpinan memiliki nilai tambah tersendiri pada penilaian. Ini menunjukkan komitmen mereka terhadap keterbukaan informasi publik,” ujar Fadhil yang juga Ketua PWI Padangpariaman ini.
Fadhil menambahkan Monev ini bertujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap implementasi UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ini merupakan salah satu tugas utama Komisi Informasi yang diamanatkan oleh UU KIP yaitu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tata kelola layanan informasi di badan publik,” ulas Fadhil.
Tahap berikutnya adalah melakukan verifikasi faktual atau visitasi terhadap badan publik yang menempati peringkat 5 besar masing-masing kategori badan publik.
“Tahap selanjutnya Komisi Informasi Sumbar akan melakukan verifikasi faktual atau mengunjungi badan publik untuk memastikan sarana dan prasarana layanan informasi yang ada di badan publik yang menempati peringkat 5 besar untuk tiap kategori,” ujarnya.
Fadhil menambahkan sesuai perintah UU KIP, hasil Monev ini nantinya akan diumumkan ke publik pada bulan Desember mendatang.
(*/tka)












