BeritaHukumKota BukittinggiKriminalitas

Kasus Pengamanan Aset Fort de Kock, Pemko Bukittinggi Ajukan Penangguhan Penahanan Atas 8 Personel Satpol PP

10
×

Kasus Pengamanan Aset Fort de Kock, Pemko Bukittinggi Ajukan Penangguhan Penahanan Atas 8 Personel Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Pemko Bukittinggi pasang plang pengamanan Aset Milik Daerah di Belakang Universitas Fort de Kock
Pemko Bukittinggi pasang plang pengamanan Aset Milik Daerah di Belakang Universitas Fort de Kock. (f/siti aisyah)

Mjnews.id – Polresta Bukittinggi telah menetapkan status tersangka terhadap delapan personel Satpol PP, atas perbuatan tindak kekerasan terhadap Dosen Universitas Fort de Kock, saat mengamankan aset pada Juli 2026 lalu.

Pemerintah Kota Bukittinggi tegas menghormati proses hukum yang berlaku dan juga telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap seluruh personel yang saat ini tersandung kasus hukum.

ADVERTISEMENT

Sekda Bukittinggi, Rismal Hadi menyampaikan, kasus ini menjadi perhatian khusus bagi Pemko. Berbagai langkah hukum juga sedang ditempuh pihak Pemko, melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk secara resmi.

Pendampingan hukum, menjadi opsi utama yang dilakukan pemerintah, untuk dapat melepaskan delapan personel Satpol PP dari jeratan hukum.

“Kita tegas untuk hormati proses hukum yang ada. Namun, perlu kita pahami bersama, penetapan tersangka, belum tentu menjadikan delapan personel Satpol PP adalah orang yang benar-benar telah melakukan kesalahan. Kita juga punya bukti yang meringankan dan sudah kita sampaikan ke penyidik. Kenapa permasalahan ini sampai terjadi dan kisruh yang terjadi saat itu, tentu ada sebab akibat. Ini yang jadi pegangan kita dan sudah disampaikan. Namun, karena penyidik sesuai tugasnya, telah menaikkan status menjadi tersangka, tentu kita hormati,” ungkap Rismal, Jumat 9 Oktober 2026.

Untuk itu, lanjut Sekda, saat penyidik melakukan penahanan pada Senin (5/10) , Pemko juga sesegera mungkin telah mengajukan penangguhan penahanan. Upaya ini, menjadi bentuk bantuan hukum kepada mereka yang telah bekerja menjalankan tugas negara.

“Penangguhan penahanan, merupakan hak setiap orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ini langsung kita lakukan saat personel kita ditetapkan jadi tersangka. Tidak hanya satu kali saja, kita masukkan beberapa pengajuan penangguhan penahanan, di mana pemerintah kota dan keluarga menjadi penjamin. Hasilnya bagaimana? Tentu kita tunggu, bagaimana respons dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Satpol PP, yang menjadi petugas resmi pemerintah dalam menegakkan Perda, tentu patut mendapat perlindungan hukum. Apalagi, saat konflik terjadi pada akhir Juli 2026 lalu, tim SK4 melaksanakan tugas untuk memasang plang barang milik daerah atas tanah seluas 5.528 m2, yang telah dibeli pemerintah kota pada tahun 2007 lalu. Pembelian tanah itu, dikuatkan dengan bukti otentik, adanya surat Akta Jual Beli (AJB) nomor 36 / MKS-2007 dan sertifikat hak milik nomor 655, yang saat ini berada di tangan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Pemasangan plang milik daerah, dilaksanakan sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Setiap aset daerah, harus dipasang plang barang milik daerah.

Namun saat proses pemasangan, terjadi penolakan yang melibatkan dosen, mahasiswa dan security, yang mana permasalahan ini, murni masalah kepemilikan aset, antara Pemko Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock.

(Aii)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT