BeritaNasional

Pernyataan Sikap Street Lawyer Soal Penghadangan Massa Aksi, Dugaan Pembatasan Informasi Karhutla Juga Disebut, Komdigi Bantah Keras!

47
×

Pernyataan Sikap Street Lawyer Soal Penghadangan Massa Aksi, Dugaan Pembatasan Informasi Karhutla Juga Disebut, Komdigi Bantah Keras!

Sebarkan artikel ini
Flyer digital Street Lawyer. (Dok. Istimewa)

MJNEWS.ID – LBH Street Lawyer mengecam tindakan penghadangan terhadap massa aksi pada 28–29 Oktober 2026. Dalam Pernyataan sikap tersebut, juga disebutkan ada dugaan pembatasan informasi mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berkaitan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, LBH Street Lawyer menilai kedua persoalan tersebut  menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara dan kepentingan publik.

ADVERTISEMENT

Dugaan penghadangan terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum serta dugaan pembatasan informasi publik merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

LBH Street Lawyer menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

”Hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin melalui Pasal 28F UUD 1945. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban menghormati, melindungi, dan menjamin pelaksanaan hak-hak tersebut tanpa tindakan sewenang-wenang,” dalam rilis resmi Street Lawyer.

Menurut LBH Street Lawyer, pembatasan informasi publik dan penghadangan aksi yang tidak memiliki dasar hukum yang sah dapat menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil, prinsip negara hukum, serta kehidupan demokrasi.

LBH Street Lawyer juga meminta Komdigi memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai dugaan pembatasan distribusi informasi karhutla serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta menghentikan segala bentuk penghadangan terhadap aksi penyampaian pendapat yang sah dan menjamin perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.

LBH Street Lawyer turut mendesak pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik tanpa intimidasi maupun pembatasan yang bertentangan dengan hukum.

Pemeriksaan secara transparan dan akuntabel terhadap dugaan pelanggaran dalam kedua peristiwa tersebut juga menjadi tuntutan LBH Street Lawyer. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab diminta ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MJNEWS.ID, melakukan upaya konfirmasi  terkait pernyataan  sikap tersebut, sekaligus mewawancarai perwakilan Street Lawyer, Irvan Ardiansyah. Ia menegaskan kembali, bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi yang menyangkut kepentingan publik.

LBH Street Lawyer menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional warga negara, menjaga kebebasan sipil, serta mengawal tegaknya demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

“Demokrasi mati jika rakyat tidak boleh bersuara!” menjadi pesan penutup dalam pernyataan sikap tersebut.

Menkomdigi Membantah Keras

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi / Kemkomdigi) membantah keras tuduhan yang menyatakan bahwa pemerintah meminta platform media sosial untuk menghapus, menurunkan jangkauan (shadowban), atau membatasi konten terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Menkomdigi Meutya Hafid dalam pernyataan resminya, Rabu (21/10/2026) malam, mengatakan, tidak ada permintaan dari kementeriannya untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan di media sosial. Informasi terkait kebakaran hutan dan lahan juga penting untuk pemerintah sebagai masukkan bagi penanganan.

Meutya berharap masyarakat ikut membantu pemerintah mendorong platform media sosial agar lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap algoritma mereka…

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT