Mjnews.id – Kapolda Kepri (Kepulauan Riau), Irjen Pol. Suhendri tegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan Narkoba. Sebanyak empat personel Polda Kepri yang tersangkut dalam perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum, disiplin, maupun kode etik yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Kepri saat memberikan keterangan kepada awak media dalam kegiatan doorstop di Batam, Jumat (30/10/2026), terkait penanganan terhadap empat personel tersebut.
Kapolda menjelaskan bahwa penanganan terhadap keempat personel tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri. Selanjutnya, mereka akan menjalani sidang disiplin atau sidang kode etik profesi Polri berdasarkan hasil pemeriksaan dan jenis pelanggaran yang ditemukan.
“Yang jelas, mereka akan diperiksa Propam dan diproses melalui sidang disiplin ataupun sidang kode etik. Untuk menentukan tingkat pelanggarannya, apakah berat, sedang, atau ringan, nanti ada tim yang akan melaksanakan sidang,” tegas Kapolda Kepri.
Terkait barang bukti, Kapolda menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara tersebut telah diamankan sejumlah barang bukti, termasuk etomidate. Keterkaitan masing-masing personel dengan barang bukti tersebut akan didalami melalui proses pemeriksaan.
Lebih lanjut, Kapolda mengingatkan seluruh personel agar mematuhi kebijakan Kapolri tentang _zero tolerance_ terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri. Kebijakan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap anggota wajib menjaga integritas dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Saya ingatkan seluruh anggota, jangan coba-coba melakukan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, akan saya tindak tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” tutup Kapolda Kepri.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan kepolisian.
(rel)












