![]() |
| Jaksa Tahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Bendung dan Saluran Irigasi Topo. (f/humas) |
NABIRE, Mjnews.id – Pada Selasa, 5 Juli 2022 pukul 15.00 WIT, Jaksa Penyidik Kejari Nabire melaksanakan Serah terima tersangka berinisial HMN serta barang bukti (Tahap II) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Bendung dan Saluran Irigasi Topo kepada Jaksa Penuntut Umum di Ruangan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nabire beralamat di jalan Merdeka No. 50 Kelurahan Karang Mulia Distrik Nabire Kabupaten Nabire.
Setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum, kemudian dilakukan Penahanan Terhadap Tersangka HMN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : Print-113/R.1.17/Fd.1/07/2022 tanggal 05 Juli 2022.
Kasi Intel Kejari Nabire Haris Suhud Tomia, SH yang ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, Tersangka HMN diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Bendung Tetap, Pembangunan Saluran Irigasi Primer dan Pembangunan Saluran Irigasi Sekunder di Kampung Topo Jaya Distrik Uwapa Kabupaten Nabire yang dilaksanakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2018 yang merugikan keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Papua sebesar Rp.10.266.986.500.55 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen).
“Tersangka HMN dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP,” ujarnya.
Kasi intel menambahkan, Penahanan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang mana Jaksa Penuntut Umum mempertimbangan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sehingga dengan alasan tersebut dilakukan penahanan terhadap tersangka HMN di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Nabire selama 20 (dua puluh) hari.
Selanjutnya dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersangka HMN ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura untuk disidangkan.
Pelaksanaan penahanan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
(asm)






