![]() |
| Masterband Bener Laporkan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE ke Polres Purworejo. (f/humas) |
Purworejo, MJNews.id – Ratusan massa dari Paguyuban Masterband Bener ramai-ramai datangi Mapolres Purworejo guna menyampaikan aspirasi dan pelaporan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan serta pelanggaran UU ITE.
Perwakilan warga yang hadir di Polres Purworejo, dalam rangka memberikan semangat dan dukungan dalam pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik Masterband dan pemerasan dengan didampingi beberapa tokoh masyarakat Purworejo antara lain Abdullah dan Rohman serta barisan Banser.
Masyarakat yang datang ke Polres Purworejo sebanyak kurang lebih 250 orang dengan Koordinator Lapangan Eko Siswoyo, Misrun dan Malik CS dengan didampingi Lawyer Hicon dari Jakarta dan LBH NU Yogyakarta.
Dalam orasinya Abdullah mengatakan bahwa selama ini masterband telah berjuang untuk membela masyarakat yang terdampak bendung Bener dalam memperjuangkan hak-haknya tanpa mengenal lelah baik siang atau malam.
“Akan tetapi setelah terlihat ada hasilnya, pihak-pihak luar berusaha memperkeruh situasi dengan melemparkan fitnah-fitnah keji yang ditujukan kepada masterband,” katanya.
Lewat kuasa hukumnya, masterband akan melakukan upaya hukum dengan pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua LSM T, inisial S dan pemerasan yang dilakukan SAK, mantan Kepala Desa L.
Dengan menggunakan sarana kendaraan satu bus, 20 minibus dan pickup, dua truk dan satu ambulance Masterband serta 50 sepeda motor dan disertai alat peraga berupa Bendera Masterband dan spanduk/bunner, dengan pengawalan dari Polsek Bener.
Dalam laporannya, mereka melampirkan 10 alat bukti. Antara lain print out percakapan terlapor dan pelapor serta link berita beberapa media siber.
Mantan Kades Limbangan, Kecamatan Bener berinisial SAK, dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (4) UU ITE, jo Pasal 368 ayat (1) KUHP dan jo Pasal 369 ayat (1) KUHP.
Laporan diterima oleh Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi yuwono, S.H., M.H. dan atas pelaporan tersebut Kasat Reskrim Polres Purworejo menyatakan akan mempelajari dan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu.
Setelah laporan diterima masa dari paguyuban akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
(Fix)






