| Tersangka Narkoba beserta barang bukti. |
Solok, Mjnews.id – Menekan peredaran gelap narkoba, jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Solok Kota berhasil menangkap seorang tersangka RP panggilan RL, 30 tahun, Supayang, Pedagang, warga Pandan Baru Kelurahan PPA Tanjung Harapan, Kota Solok, Minggu 16 Januari 2022, sekira pukul 05.30 WIB bertempat di Gang Sirsak Pandan Baru, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Joko Sunarno, SH mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi Masyarakat, dan setelah dilakukan penyelidikan Satres Narkoba menangkap tersangka yang kemudian diketahui bernama RPA panggilan R.
Saat tersangka diamankan, ditemukan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan 1 jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dari tangan sebelah kanan tersangka RPA panggilan R, dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor tersangka ditemukan 1 (satu) unit HP merk REDMI warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna merah di dalam jok sepeda Motor.
Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan di rumah tersangka di Gang Sirsak Pandan Baru yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat tersangka diamankan, ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant di dinding kamar, dan ditemukan 1 (satu) buah klip bening yang berisikan 2 (dua) buah klip bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Kemudian 1 (satu) buah klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) plastik bening yang berisikan plastik klip bening di rak buku di dalam kamar tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda jenis Scoopy warna ping No. Pol. BA 3536 PB serta kunci kontak.
“Tersangka dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan amcaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara,” pungkas AKP Joko.
(***)





