MJNews.id – Seorang Perangkat Desa Lubang Sampang, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, MAN (35), diamankan Satreskrim Polres Purworejo, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap Tusmiyati, S.Kom (35), warga Desa Trirejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.
Atas dasar laporan korban, Polisi melakukan penyidikan perkara penipuan dan atau penggelapan. Awal kejadian, Pelaku mendatangi korban di Toko Tunas Komputer yang beralamat di Dusun Kedungdowo Kulon, RT 002 RW 003, Desa Trirejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo pada Jumat (18/11/2022).
Di tempat kejadian perkara tersebut, pelaku mengatakan bahwa Pemerintah Desa Lumbang Sampang butuh 1 (satu) unit Brother DCP-T720DW (Print Scan), 1 (satu) unit Proyektor merk Epson EB E500 dan 1 (satu) unit NB HP 14S FQ0576AU (Laptop) dan akan dibayarkan tanggal 15 Desember 2022 setelah Dana Desa (DD) cair.
Korban pun percaya apa yang dikatakan pelaku hingga memberikan barang-barang pesanan pelaku, namun sampai tanggal 15 Desember 2022 ternyata pelaku tidak membayar barang yang telah dibelinya.
Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit Brother DCP-T720DW (Print Scan) warna hitam, (satu) unit Proyektor merk Epson EB E500 warna Putih, 1 (satu) unit NB HP 14S FQ0576AU (Laptop) warna silver, 1 (satu) lembar Nota Penjualan tanggal 18 Agustus 2022, 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 18 September 2022.
Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni mengatakan, karena sudah berulang kali ditagih dan tidak juga membayar, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi, dan saat dilakukan serangkaian tindakan penyidikan, Satreskrim menetapkan MAN sebagai Tersangka tidak pidana Penipuan dan atau penggelapan.
“MAN diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan Atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas.
(fix)












