KriminalitasJawa Tengah

Gadaikan Motor Rental, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

224
×

Gadaikan Motor Rental, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

Sebarkan artikel ini
Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo
Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo gegara gadaikan motor rental. (f/humas)

MJNews.id – MS alias Paul (55), warga Desa Lubang Lor, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya MS alias Paul menggadaikan motor yang direntalnya kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Berawal dari saat MS alias Paul yang mengubungi Sudar Prasetyo (40), warga Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, seorang pengusaha rental sepeda motor, selanjutnya pelaku merental (menyewa) sepeda motor kepada korban sebanyak 2 unit Honda Beat dengan harga 800 ribu selama satu minggu. Selanjutnya korban mengantarkan ke 2 unit sepeda motor tersebut di SPBU Sumber Alam Kutoarjo.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Setelah kedua sepeda motor tersebut diserahkan untuk disewa dan diperpanjang hingga akhir bulan 1 (satu) unit spm Honda Beat Nopol: AA 6496 NC dikembalikan oleh pelaku kepada korban sedangkan 1 (satu) unit Spm Honda Beat Nopol: AA 5090 RC hingga saat ini tidak dikembalikan serta uang sewa tidak dibayar.

Kasi Humas Polres Purworejo, Iptu Tulus Priyono saat konferensi pers mengatakan, kejadian pelaku merental sepeda motor ini terjadi pada bulan September 2022 dan korban baru melaporkan kejadiannya tersebut pada tanggal 28 Agustus 2023.

Atas laporan korban tersebut Unit Reskrim Polsek Kutoarjo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediaman mertuanya 21 September 2023 yang lalu.

“Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol: AA 5090 RC, Noka: MH1JM8117MK759411, Nosin: JM81E1761463 an. Wahyu Fitriyanto, alamat Dusun Genting RT. 001 RW. 001 Desa Plipir, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo dan 1 (satu) lembar nota sewa Fani Trans tertanggal 11 Juli 2022,” kata Kasi Humas Polres Purworejo.

“Saat Pelaku merental sepeda motor yang kemudian digadaikan oleh pelaku, korban mencoba menghubungi pelaku lewat Hanphonenya namun handphone tidak aktif lagi dan juga sempat mencari keberadaan pelaku di rumanya namun tidak diketemukan,” tambah Kasi Humas Polres Purworejo.

Selain melakukan perbuatannya terhadap korban Sudar ternyata pelaku juga melakukan aksinya di daerah Butuh dengan modus operandi yang sama dan berhasil mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax, Selain itu Kasi Humas Polres Purworejo juga menghumbau agar pemilik jasa rental untuk lebih berhati-hati menyewakan sepeda motor dan mobilnya kepada orang.

“Atas perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp16 juta dan terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.

(fix)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT