Parlemen

Komite I DPD RI Lakukan Pengawasan UU Desa ke Kabupaten Gowa

718
×

Komite I DPD RI Lakukan Pengawasan UU Desa ke Kabupaten Gowa

Sebarkan artikel ini
Komite I DPD RI Lakukan Pengawasan UU Desa ke Kabupaten Gowa
Komite I DPD RI Lakukan Pengawasan UU Desa ke Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (f/dpd)

Mjnews.id – Pengawasan terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi salah satu concern Komite I DPD RI untuk melihat apakah undang-undang tersebut memberikan kemanfaatan yang optimal bagi desa.

Untuk itu, Komite I melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Senin (12/6/2023), untuk menyerap aspirasi terkait problematika yang terjadi dalam implementasi UU Desa. Kabupaten Gowa dianggap sebagai salah satu Kabupaten terbaik dalam sistem pengelolaan Pemerintah Desa.

ADVERTISEMENT

Isu-isu pengawasan yang diangkat antara lain menyangkut kewenangan desa, perangkat desa, peraturan desa, kebijakan desa, dan pemilihan Kepala Desa.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf, merasa sangat bangga dan terhormat Komite I DPD memilih berkunjung ke Kabupaten Gowa dengan suatu kepedulian yang tinggi terhadap penyelenggaraan desa.

Menurut Abdul Rauf, Kabupaten yang dipimpinnya sudah berupaya sekuat mungkin berinovasi dan berkolaborasi bersama desa untuk meningkatkan pelayanan publik. Seperti pengembangan Kampung Rewako, yaitu pembangunan kawasan perekonomian terpadu dan terintegrasi berbasis potensi unggulan desa dalam satu kawasan dimana terdapat pengelolaan berbagai sektor, seperti pariwisata, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, umum dan kesehatan. Selain Kampung Rewako, juga dikembangkan desa tematik seperti Desa Inklusif, Desa Anti Korupsi, Kampung KB dan Desa Wisata.

Selanjutnya, Wakil Bupati yang menjadi pasangan Bupati Adnan Purichta Yasin Limpo ini menegaskan, dari 121 Desa yang terdapat di Kabupaten Gowa, tidak ada lagi desa yang bertstatus tertinggal dan desa sangat tertinggal. Desa yang ada dikelompokkan menjadi 23 desa berkembang, 64 desa maju dan 34 desa mandiri. Namun memang munculnya pandemi Covid-19 sempat menghambat pembangunan fisik akibat refokusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Itulah sebabnya muncul stunting dan kemiskinan ekstrem.

Dalam kunjungan ini, perwakilan Kepala Desa juga diberikan kesempatan untuk mencurahkan aspirasinya. Masukan-masukan yang muncul diantaranya terkait kurangnya perhatian dari Pemerintah Pusat (Kementerian Desa dan PDTT) terhadap desa-desa yang ada. Usulan-usulan desa kepada Pemerintah Pusat seperti tak digubris. Hanya bupati saja yang konsisten mencurahkan perhatiannya terhadap Desa.

Kemudian, ada pula yang mengeluhkan minimnya dana operasional kepala desa yang kurang lebih hanya 20 juta pertahun. Apalagi, gaji Kepala Desa juga masih jauh dari kata cukup, hanya sebesar 4,2 juta/bulan. Nominal tersebut dianggap tidak memadai, dan ini disinyalir pula sebagai salah satu penyebab terjadinya korupsi oleh Kepala Desa, keterdesakan akan kebutuhan dana. Untuk itu, Kepala Desa meminta agar pengaturan dana desa dapat di tata ulang untuk adanya penambahan alokasi penghasilan bagi kepala desa.

Keluhan lainnya yang muncul adalah rigidnya penggunaan dana desa. Akibat rigiditas ini, bahkan dana desa tidak dapat digunakan untuk merenovasi kantor desa sendiri. Untuk itu, diharapkan ada kebijakan pengelolaan dana desa yaitu di samping mengacu kepada prioritas penggunaan, juga terdapat fleksibilitas dalam penggunaannya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *