Secara total realisasi pendapatan daerah tahun 2023 cukup bagus dan apresiasi untuk segenap aparatur Pemerintah Daerah, namun masih terdapat realisasi pendapatan daerah yang masih jauh dari target yang diharapkan.
Dintaranya, Pajak Restoran hanya dapat direaliasikan sebesar 70,55 persen. Pajak Reklame Berjalan yang hanya dapat direalisasikan sebesar 13,32 persen. Pajak Air Tanah hanya dapat direalisasikan sebesar 24,57 persen.
Sementara Pajak Parkir dapat terealisasi sebesar 59,41 persen, masih jauh di bawah target yang direncanakan.
Retribusi Tempat Khusus Parkir hanya dapat direalisasikan sebesar 30,79 persen. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang hanya dapat direalisasikan sebesar 61,59 persen. Hasil sewa BMD yang hanya dapat direalisasikan sebesar 25,39 persen.
“Pemerintah Daerah perlu mengevaluasi kembali terhadap rendahnya capaian realisasi objek pendapatan ini. Target Sewa Pertokoan Pasar Ateh pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang tidak dapat direaliasikan pada tahun 2023 perlu mendapatkan perhatian serius bagi Walikota,” kata Asril.
Sementara Pendapatan Bagi Hasil Pajak atas Pendapatan Transfer Antar Daerah hanya dapat direalisasikan sebesar 76,10 persen, hal ini perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Sehingga target bagi hasil pajak dari provinsi dapat mencapai target yang direncanakan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Belanja Daerah tahun anggaran 2023 yang dapat direaliasikan sebesar Rp751.239.962.696,31 dari anggaran sebesar Rp.811.015.184.022,00 atau sebesar 92,63 persen. Nilai realisasi yang cukup bagus menjadi salah satu indikasi umum bahwa perencanaan program dan kegiatan telah disusun dengan baik dan realistis.
Beberapa catatan umum yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk perbaikan dimasa yang akan datang, diantaranya, perlu peningkatan koordinasi yang efektif antar SKPD dalam menjalankan program dan kegiatan.












