AdvKota PadangParlemen

DPRD Kota Padang Setujui Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023

446
×

DPRD Kota Padang Setujui Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Padang Setujui Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023
DPRD Kota Padang Setujui Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023.

Mjnews.id – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda pada Rabu, 22 Mei 2024, bertempat di ruang sidang utama Gedung DPRD, Jalan Bagindo Azis Chan Bypass Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji.

Tiga agenda tersebut yakni pelewaan alat kelengkapan dewan dari Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem. Pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah tahun anggaran 2023. Ketiga, pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap pencabutan Perda Kota Padang nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan, Walikota Padang telah menyampaikan tentang Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah tahun anggaran 2023. Sebelumnya tanggal 28 November 2022 tentang Ranperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan,” ungkap Syafrial Kani.

Zulhaldi Latif serahkan pandangan Fraksi Golkar-PDIP
Zulhaldi Latif serahkan pandangan Fraksi Golkar-PDIP.

Pada rapat paripurna tanggal 13 Mei 2024 lalu, telah dilaksanakan rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Padang sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem.

PAW didasarkan surat dari Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem dengan Nomor v/f.pbn-dprd/pdg/v/2024, perihal pergantian anggota Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem untuk alat kelengkapan dewan.

Menindaklanjuti 3 hal tersebut, Pansus DPRD Kota Padang dan SKPD Kota Padang telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Rapat Paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Padang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023
Rapat Paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Padang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023.

Dikatakan Syafrial Kani, berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang pada tanggal 20 Mei 2024, dijadwalkanlah rapat paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut di atas.

Masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangan akhir fraksi mereka dan semuanya menyetujui dua Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Padang menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Kemudian dilanjutkan dengan Ketua DPRD Kota Padang menyerahkan laporan hasil pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang kepada Penjabat Walikota Padang.

Anggota DPRD Kota Padang serius ikuti rapat paripurna
Anggota DPRD Kota Padang serius ikuti rapat paripurna.

Untuk tu, Pj Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang.

“Alhamdulillah, Ranperda yang telah kami ajukan telah disetujui menjadi Perda Kota Padang,” ucap Andree.

Andree menjelaskan, Perda mengenai laporan keuangan daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Padang selama tahun 2023.

Dalam laporan ini memberikan gambaran realisasi keuangan yang terdiri dari realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, dan catatan atas laporan arus kas.

Para kepala SKPD hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang
Para kepala SKPD hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang.

Andree menambahkan, selain Ranperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Kota Padang juga menyetujui pencabutan Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

“Kami berharap dengan disetujuinya Ranperda dan Pencabutan Perda ini bisa meningkatkan kinerja Pemerintah kota Padang dalam pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Andree Algamar didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Kepala OPD, Dirut Perumda, Dirut RSUD, dan Forkopimda.

(adv)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT