AdvKota BukittinggiParlemen

DPRD Bukittinggi Umumkan Usulan Pemberhentian Wako dan Wawako dan Usulkan Pengesahan Penetapan Paslon Kepala Daerah 2025-2030

313
×

DPRD Bukittinggi Umumkan Usulan Pemberhentian Wako dan Wawako dan Usulkan Pengesahan Penetapan Paslon Kepala Daerah 2025-2030

Sebarkan artikel ini
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD berfoto bersama dengan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD berfoto bersama dengan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi. (f/humas)

Mjnews.idDPRD Kota Bukittinggi umumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 dan usulan pengesahan penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Bukittinggi Tahun 2024. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, di gedung DPRD, Jumat 17 Januari 2025.

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, menyatakan salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya.

Pengumuman penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi terpilih pada Pilkada 2024 diadakan sebagai dasar untuk dilakukannya pelantikan. Rapat paripurna ini, merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi terkait penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih.

“Berdasarkan keputusan KPU Kota Bukittinggi Nomor 1 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih kota Bukittinggi tahun 2024 tanggal 9 Januari 2025, KPU Bukittinggi menyampaikan hasil penetapan pasangan calon terpilih. Untuk itu, kami di DPRD Bukittinggi, sesuai aturannya, menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka mengumumkan pada masyarakat usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020, saudara H. Erman Safar dan H. Marfendi serta usulan pengesahan penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Bukittinggi Tahun 2024, saudara H. M. Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis. Selanjutnya, usulan ini akan disampaikan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Sumatra Barat untuk memastikan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi terpilih nantinya,” jelasnya.

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi pimpin rapat paripurna DPRD Usulkan Pemberhentian Wako dan Wawako Pemilihan 2020 dan Usulkan Pengesahan Penetapan Paslon Kepala Daerah 2025-2030.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi pimpin rapat paripurna DPRD Usulkan Pemberhentian Wako dan Wawako Pemilihan 2020 dan Usulkan Pengesahan Penetapan Paslon Kepala Daerah 2025-2030. (f/humas)

Ketua DPRD juga mengimbau pada seluruh masyarakat, untuk kembali bersatu, menghilangkan perbedaan, bersama sama membangun Kota Bukittinggi yang maju dan gemilang.

“Pilkada telah selesai. Mari kita bersama sama bersatu, membangun Bukittinggi yang lebih baik kedepannya. Ucapan selamat kami sampaikan pada saudara Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, yang telah mendapat kepercayaan dari masyarakat. Tentu keduanya akan memimpin seluruh masyarakat Bukittinggi, tanpa dibeda bedakan, bukan menjadi pemimpin dari sebagian golongan saja. Kami juga ucapkan terima kasih pada saudara Erman Safar dan Marfendi, aras dedikasinya selama empat tahun terakhir memimpin Bukittinggi,” ungkap Syaiful Efendi.

Pada Pilkada Bukittinggi 2024 lalu, pasangan calon nomor urut 04, Ramlan-Ibnu meraih suara terbanyak, dengan perolehan 31.480 suara atau 51,7 persen pemilih. Dengan hasil itu, KPU Bukittinggi menetapkan pasangan Ramlan Nurmatias – Ibnu Asis, sebagai paslon terpilih untuk menjadi Wali Kota Bukittinggi dan Wakil Wali Kota Bukittinggi periode 2025-2030.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi. (f/humas)

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menyampaikan sebagaimana kita ketahui bersama, tahapan pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota bukittinggi yang dilaksanakan pada tanggal 27 november 2024 yang lalu, telah dilalui bersama-sama dan terlaksana dengan penuh rasa tanggungjawab, kondusif, aman dan damai serta dengan kearifan serta partisipasi aktif seluruh komponen dan lapisan masyarakat.

”Hari ini kita melaksanakan salah satu tahapan penting Pilkada tahun 2024, yaitu rapat paripurna pengumuman pemberhentian dan usulan pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi yang selanjutnya akan diproses oleh DPRD kami berharap kepada seluruh pihak untuk menghormati hasil Pilkada. Komitmen kita untuk membangun kota bukittinggi tidak akan tercapai tanpa dukungan masyarakat. kolaborasi, sinergitas, dan gotong royong yang menjadi kunci kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Marfedi.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT