iklan pemkab muba
AdvKota PadangParlemen

DPRD Kota Padang Terima Pengajuan Tiga Ranperda dari Pemko Padang

131
×

DPRD Kota Padang Terima Pengajuan Tiga Ranperda dari Pemko Padang

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Fadly Amran mengajukan 3 Ranperda kepada DPRD Kota Padang
Wali Kota Fadly Amran mengajukan 3 Ranperda kepada DPRD Kota Padang. (f/humas)

Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna terkait pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Senin (14/4/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Muharlion didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jufri serta Sekwan Hendrizal Azhar.

Sementara Nota penjelasan pengajuan Ranperda disampaikan oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran.

Hadir Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Andree H Algamar, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang, para camat, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah, RSUD M Zein, unsur Forkopimda dan para undangan penting lainnya.

Pimpinan rapat paripurna DPRD Kota Padang

Adapun tiga Ranperda yang diajukan meliputi Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda mengenai Penyelenggaraan Pangan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Fadly Amran menegaskan bahwa pengajuan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemko Padang untuk memperkuat sistem birokrasi, mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih optimal, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia juga menekankan pentingnya ketiga Ranperda ini sebagai upaya memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.

“Kami berharap ketiga Ranperda ini dapat dibahas secara cermat dan intensif oleh DPRD, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda tepat waktu,” kata Fadly dalam penyampaiannya di hadapan anggota dewan.

Anggota Dewan mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Padang
Anggota Dewan mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Padang. (f/humas)

Ranperda terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah, menurut Fadly, disusun berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan bertujuan menyempurnakan sistem pengelolaan aset daerah agar lebih efisien dan akuntabel.

Sementara itu, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 24 Agustus 2023 mengenai pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2023.

Melalui regulasi tersebut, BRIDA dapat berdiri sendiri atau digabung dengan Bappeda menjadi BAPPERIDA, sebuah badan baru yang mengintegrasikan fungsi perencanaan pembangunan dengan riset dan pengembangan daerah.

Para tamu mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Padang
Para tamu mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Padang. (f/humas)

“Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan mendukung semangat inovasi dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan apresiasinya atas pengajuan tersebut dan memastikan bahwa dewan akan segera membahasnya melalui rapat internal serta rapat paripurna berikutnya.

“Insya Allah, ketiga Ranperda yang diajukan akan kita bahas dengan segera bersama anggota DPRD Kota Padang,” ujarnya.

(Adv)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT